BatamNow. com – Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Yuda Siregar (40) membacakan duplik menanggapi isi nota pembelaan (pledoi) kliennya itu dalam perkara pembunuhan Tetty Rumondang Harahap (60) istrinya.
Duplik itu dibacakan PH terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/05/2024).
Adapun isi dari duplik yang dibacakan PH terdakwa terkait tanggapan JPU yang pada sidang sebelumnya, Rabu (20/05), intinya “tetap pada tuntutan”.
Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa Ahmad Yuda Siregar dijatuhi pidana mati.
Berikut isi duplik kedua PH terdakwa yang kami susun secara bertutur;
“Bahwa pada pokoknya, kami tetap pada nota pembelaan kami yang kami buat dan kami bacakan pada (16/05) seluruhnya dan pada kesatuannya.
Dengan berdasarkan saksi fakta tunggal, dan unsur pembelaan dan tidak membabi buta berdasarkan Pasal 1 ayat (26) KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.
Bahwa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah saksi yang bukan fakta melainkan saksi yang mengetahui saat setelah viral, kecuali saksi anak Bunga Pulungan.
Bahwa terdapat “unus testis nullus testis” yang memiliki arti satu saksi bukan merupakan saksi.
Adagium ini tercantum dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Bahwa pada replik penuntut umum halaman 3 paragraf 3 dan halaman 8 paragraf 1, Jaksa Penuntut Umum memasukkan nama saksi yang tidak ada di BAP kepolisian maupun di surat dakwaan, apalagi di persidangan yakni atas nama Salip Nurkami. Ini adalah ‘penyelundupan hukum’, dalam tanda kutip.
Penuntut umum yang membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh nama lengkap (JPU).
Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum dalam Pasal 143 ayat 3 (KUHAP).
Summum ius summa iniuria yaitu kepastian hukum yang tertinggi adalah keadilan yang tertingg”.
Setelah kedua PH terdakwa membacakan isi dari Duplik yang mereka buat, selanjutnya majelis hakim ketua menayakan kepada JPU yang bertugas, Karya So Immanuel.
“Bagaimana Penuntut Umum?” tanya hakim Benny Yoga Dharma.
“Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” kata JPU Karya So Immanuel.
“Secara lisan ya, berarti?” tanya Benny ke JPU.
“Iya yang mulia,” jawab Karya.
“Baik, sidang kita lanjut pada Kamis (06/06/2024) dengan agenda putusan,” kata Benny sekaligus menutup jalannya persidangan.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, terdakwa Ahmad Yuda yang berbaju tahanan, hadir didampingi penasihat hukumnya.
Sidang pembacaan duplik dengan perkara nomor 111/Pid.B/2024/PN Btm ini dipimpin ketua majelis hakim Benny Yoga Dharma yang didampingi anggota majelis hakim David Sitorus dan Monalisa Therisia Siagian. (Aman)