Jaksa Kasasi atas Putusan Majelis Hakim Memvonis Lepas Roma Nasir Hutabarat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jaksa Kasasi atas Putusan Majelis Hakim Memvonis Lepas Roma Nasir Hutabarat

30/Mei/2024 18:57
Jembatan Patam Lestari Tak Kunjung Diperbaiki, Lubang Menganga Masih Mengancam Keselamatan Warga

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, mengajukan kasasi atas vonis lepas terhadap Roma Nasir Hutabarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Andreas Tarigan membenarkan, kasasi itu atas vonis lepas Roma Nasir Hutabarat dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Memori Kasasi an. Roma Nasir Hutabarat telah di kirim melalui kepaniteraan PN. Batam hari ini Kamis 30 Mei 2024,” jelas Andreas.

Permohonan kasasi tersebut diajukan karena JPU belum dapat menerima putusan hakim yang memvonis lepas Roma Nasir Hutabarat Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) itu.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roma Nasir Hutabarat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tanpa sepengetahuan konsumen Ruko Bida Trade Center (BTC) di Kecamatan Sungai Beduk.

JPU menuntut Roma Nasir Hutabarat dengan pidana penjara 1 tahun.

Sebagaimana didakwakan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHPidana.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan perbuatan Roma Nasir Hutabarat bukan tindak pidana, lewat persidangan pada Senin (13/05).

Roma Nasir lepas dari segala tuntutan pidana atau dijatuhi putusan onslag van rechtavervolging.

Atas putusan majelis hakim tersebut, membuat para perwakilan  konsumen Ruko BTC tidak terima hingga berujung terjadi keributan di ruang sidang usai putusan vonis lepas dibacakan.

Hingga keesokan harinya, Selasa (14/05) para Perwakilan para konsumen Ruko BTC kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam karena merasa belum mendapatkan keadilan dan tak menerima putusan majelis hakim.

Dan mereka pun mengatakan bahwa mereka menyiapkan upaya hukum terhadap keputusan hakim yang menyidangkan perkara tersebut hingga ke Komisi Yudisial (KY).

Menukil laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Roma Nasir Hutabarat didakwa membuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dengan nilai transaksi Rp 300 juta, tidak sesuai yang ditandatangani konsumen.

Akibatnya, terjadi selisih pembayaran Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetorkan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah.

Kemudian terdakwa Roma Nasir juga didakwa mengambil keuntungan dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di notaris. Konsumen dikenakan Rp 8,5juta, padahal notaris hanya menerima Rp 3,2 – 3,5 juta.

Perbuatan Direktur PT Batam Riau Bertuah itu dituding merugikan konsumen yang menjadi saksi dalam perkara ini. (Aman)

Berita Sebelumnya

PH Bacakan Duplik, Jaksa Tetap pada Tuntutannya Terdakwa Ahmad Yuda Siregar Dihukum Mati

Berita Selanjutnya

Kepala BP Batam Mesti Baca Ini: ”Kenapa Instalasi Air Kalian Selalu Mengorbankan Rakyat?”

Berita Selanjutnya
Air Minum Produksi BP Batam Diduga Luput Pengawasan Eksternal

Kepala BP Batam Mesti Baca Ini: ”Kenapa Instalasi Air Kalian Selalu Mengorbankan Rakyat?”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com