Pinjol Ilegal Marak, Ini 3 Cara Melaporkannya ke OJK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pinjol Ilegal Marak, Ini 3 Cara Melaporkannya ke OJK

22/Okt/2021 10:44
Ini Ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Diteror Rentenir Digital

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (F: Arie Pratama)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Banyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjol ilegal.

Dilansir Kontan.co.id, menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar.

Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

“Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Tongam kepada Kompas  TV.

Tongam menggarisbawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban. Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

“Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar,” imbuh Tongam.

Oleh karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada cara untuk melaporkannya.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu belakangan, marak bermunculan pinjaman online ilegal. Salah satu buktinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.

Oleh karenanya, jika kamu berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus kamu pastikan terlebih dulu. Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Baca Juga:  Gubernur Tegaskan Batam dan Bintan Sangat Siap Terima Turis Mancanegara

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

  • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjol.com”
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Nah, jika kamu sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, kamu tak perlu takut. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian: 

  • situs https://patrolisiber.id
  • [email protected]

2. OJK:

  • Hotline: 157
  • WA: 08115715715
  • email: [email protected]

3. Kemenkominfo: 

  • Laman web aduankonten.id
  • email: [email protected]
  • WA: 08119224545. (*)
Berita Sebelumnya

Superblok One Avenue Batam Raih Penghargaan Properti Indonesia Award (PIA) 2021

Berita Selanjutnya

Vaksinasi Santri di Batam Sudah Lebih Dari 90 Persen

Berita Selanjutnya
Vaksinasi Santri di Batam Sudah Lebih Dari 90 Persen

Vaksinasi Santri di Batam Sudah Lebih Dari 90 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com