BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang pledoi (pembelaan) Chosmus Palandi (CP) ke Senin minggu depan (06/06/2022) karena penasihat hukum terdakwa tidak hadir di persidangan.
Dikonfirmasi hal ini, Juru Bicara (Jubir) PN Batam, Edy Sameaputty SH mengatakan sidang pembacaan pledoi terdakwa CP ditunda ke hari Senin.
“Penasihat hukum tidak hadir dan sudah dihubungi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukumnya mengatakan pembelaan belum siap,” kata Edy ke BatamNow.com.
Pembacaan pledoi terdakwa seyogianya dilaksanakan pada Kamis (02/06) namun ditunda.
Sementara penasihat hukum CP, yakni Rustam Ritonga SH MH mengaku tetiba dikabari bahwa sidang kliennya ditunda. “Sidang ditunda padahal saya sejak siang sudah hadir di PN Batam,” ujar Rustam ke BatamNow.com, Kamis sore.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Riki Saputra SH MH yang juga dikonfirmasi, mengatakan sidang ditunda karena penasihat hukum CP belum menyiapkan pledoinya.
“Maka sidang ditunda pada hari Senin 6 Mei 2022,” pungkas Riki.
Pantauan BatamNow.com pada jadwal sidang Kamis kemarin itu, untuk dua perkara CP memang tidak tampil di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun di layar TV pengumuman di gedung PN Batam.
Sebagai informasi, CP nakhoda SB Cramoil Equity berbendera Belize ditangkap memasuki perairan Indonesia tanpa izin dan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dalam perkara nomor 43/Pid.B/2022/PN Btm, CP didakwa tidak mematuhi ketentuan tentang tata cara berlalu lintas, alur pelayaran, sistem rute, daerah Pelayaran Lalu Lintas Kapal, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. Perbuatannya diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sementara perkara nomor 42/Pid.B/LH/2022/PN Btm, terdakwa dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf d dan Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar paling banyak Rp 15 miliar. (A)