BatamNow.com – Sudah 3 bulan ini salah satu dari 3 ponton tempat bersandar feri penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center di-‘borgol, namun hingga kini tak kunjung diselesaikan BU Pelabuhan BP Batam.
Ternyata Plh Kepala BP Batam Purwiyanto sudah memerintahkan agar ponton yang mengundang masalah di pelabuhan itu segera dibongkar, tapi tak dilaksanakan atau diindahkan.
“Ini sdh saya suruh lekas bongkar,” kata Purwiyanto kepada BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp, Senin (18/11/2024), setelah dikabari berita kondisi pelabuhan itu.
Mengapa perintah Purwiyanto tak kunjung dieksekusi?
Direktur Badan Usaha (BU) Pelabuhan BP Batam, Dendy Gustinandar yang memiliki kekayaan Rp 3,1 miliar ini, tak merespons konfirmasi BatamNow.com, yang dikirimkan lewat WhatsApp pada Senin (18/11/2024).
Sedangkan Chief Executive Officer (CEO) PT Synergy Tharada (ST) Reza Riadi, belum menanggapi konkret, terkait perintah Plh Kepala BP Batam itu.
Ia hanya mengatakan, akan berkoordinasi dulu dengan pegawainya yang berada di Kota Batam.
“Kami baru mendengar informasi ini, tapi saya koordinasikan dulu dengan kawan-kawan yang ada di Batam, apakah ada menerima surat itu (Surat Pembongkaran),” kata Reza kepada BatamNow.com melalui sambungan telepon.

PT Synergy Tharada (ST) merupakan pengelola Pelabuhan Feri Internasional Batam Center mulai tahun 2002 hingga 1 Agustus 2024 dan meninggalkan pelabuhan sejak 2 Agustus lalu.
Kini mereka digantikan PT Metro Nusantara Bahari (MNB).
Pihak PT MNB dikabarkan telah meminta ke BP Batam agar “borgol” ponton itu dibuka agar dapat difungsikan untuk mengantisipasi trip feri pada masa peak season arus penumpang dari luar negeri pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang sudah dekat, namun Purwiyanto justru memerintahkan dibongkar.
PT ST sebelum meninggalkan pelabuhan sempat bersitegang dengan BP Batam hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sampai turun tangan.
PT ST berkeinginan melanjutkan pengelola pelabuhan itu, apalagi masih ada hak-hak pengelola lama yang disebut belum dituntaskan oleh BP Batam.
Kemenko Polhukam telah menyurati Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, merespons surat permohonan perlindungan hukum dikirimkan PT ST.
Meski Kemenko Polhukam sudah turun tangan, BP Batam tetap kukuh mengakhiri konsesi 22 tahun pengelola Pelabuhan Batam Center.
Kemudian, proses hukum pun ditempuh PT Synergy Tharada terkait pengakhiran konsesi pengelolaan Pelabuhan Batam Center.
PT ST melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara Wanprestasi dengan tergugat BP Batam, teregistrasi nomor perkara 287/Pdt.G/2024/PN Btm.
Selain itu, PT ST juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh BP Batam, teregistrasi nomor perkara 262/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Hingga kini, kedua perkara ini masih menjalani proses hukum.
Pantauan BatamNow.com di pelabuhan yang bertaraf internasional itu, ponton milik PT ST masih terlihat terkulai di-“borgol” oleh pihak pengelola lama tersebut sejak 2 Agustus lalu.
Di pintu ponton posisi turunnya penumpang yang biasanya hendak turun dari feri, kini terikat rantai. (A)


Pejabat kok main preman.. bukan dengan aturan hukum.. apa karena mau diganti jadi ngawur cara bicara dan kerjanya