Plt Ketua Demokrat Kepri Minta KPK Hormati Hak Warga Negara Gubernur Papua - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Plt Ketua Demokrat Kepri Minta KPK Hormati Hak Warga Negara Gubernur Papua

by BATAM NOW
27/Sep/2022 20:52
Plt Ketua DPD Demokrat Kepri: Mundurnya Asnah dkk Tak Berdampak pada Kinerja PD di Kepri

Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kepulauan Riau, Dr Didik Mukrianto SH MH. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Partai Demokrat menghormati proses hukum yang saat ini tengah dijalani oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Diyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki mekanisme dan independensi dalam menangani kasus ini.

“Kami meminta semua pihak, termasuk KPK bisa menghormati hak-hak Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai warga negara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kepulauan Riau Didik Mukrianto, dalam keterangan persnya yang diterima BatamNow.com, Selasa (27/09/2022).

Dia mengatakan, pihaknya menghormati apa yang terjadi di bangsa ini. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus menghormati hak-hak terperiksa atau tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga meminta agar publik tidak menghakimi Lukas Enembe sebelum menjalankan pemeriksaan. “Sudah jelas, konstitusi menempatkan semua orang sama di hadapan hukum atau equality before the law,” tandasnya.

Sebetulnya hukum sangat terukur. Artinya, ada pakem-pakem keterukuran dan disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki oleh penegak hukum. Salah satunya dengan menghormati hak-hak para terperiksa.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Hadiri Peringatan HUT HKI Ke-9 di GOR Temenggung Abdul Jamal Batam

Untuk itu, sambungnya, perlu dipahami bagaimana menegakan hukum tanpa melanggar hukum. Dalam hal ini menegakan hukum harus juga menghormati hak asasi manusia. Menegakkan hukum juga harus menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh terperiksa.

Didik menambahkan, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah tim hukum Partai Demokrat sudah berkoordinasi dengan Lukas Enembe. “Saya belum dapat informasi apakah ada bantuan advokasi dari Partai Demokrat kepada Pak Lukas Enembe,” ujar Wasekjen DPP PD ini.

Sebagai informasi, oleh KPK Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua. Sejauh ini, Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan kesehatan. KPK pun berencana akan melakukan jemput paksa. (RN)

Berita Sebelumnya

Lukas Enembe Diizinkan Berobat ke Luar Negeri, Tapi Harus Dikawal Tim KPK

Berita Selanjutnya

Tanpa Pemberitahuan, Tetiba Air Minum SPAM Batam Tak Mengalir di Sejumlah Lokasi

Berita Selanjutnya
Ke Stressed Area Tekanan Air Dinaikkan. Tapi Ribuan Konsumen Masih Ronda Malam Untuk Mendapatkan Air Minum

Tanpa Pemberitahuan, Tetiba Air Minum SPAM Batam Tak Mengalir di Sejumlah Lokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com