BatamNow.com – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam Rahmad Iswanto menerangkan bahwa musabab pengkategorian Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai wisatawan mancanegara (wisman) merujuk konsep kependudukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam konsep PBB itu, kata Rahmad, seseorang dikatakan penduduk jika sudah menempati suatu daerah lebih dari 1 tahun.
“Dalam rangka apapun itu, bekerja, studi dan lain sebagainya,” ujar Rahmad saat ditemui BatamNow.com di kantornya, Kamis (14/10/2021).
Menurutnya, konsep wisman terhadap PMI ini adalah berdasarkan status kependudukan bukan kewarganegaraan.
“KTP saya Indonesia tapi saya bisa tinggal di Malaysia,” Rahmad mencontohkan.
Selain lama tinggal di negara terakhir, tujuan kedatangan ke Indonesia juga menjadi pertimbangan seseorang WNI dikategorian wisman.
“Kalau dia tujuannya mengunjungi keluarga, berwisata di Indonesia atau ada keperluan lain tapi kembali lagi maka dia disebut wisman. Karena konsep wisman adalah konsep kependudukan bukan kewarganegaraan,” jelasnya.
Sementara bagi WNA yang jadi penduduk Indonesia, Rahmad katakan tidak dianggap sebagai wisman.
“Dia bekerja di sini memiliki KITAS, bisa lebih dari 1 tahun. Kita tidak sebut sebagai wisman karena dia di sini untuk bekerja, wisman itu nggak boleh bekerja,” imbuhnya.
Data BPS, pada tahun 2018, jumlah wisman ke Kota Batam adalah 1.887.244 orang. Di tahun 2019 meningkat menjadi 2.102.753. Kemudian turun drastis di tahun 2020 menjadi 299.158. Sementara untuk tahun 2021 hingga Agustus hanya berjumlah 1.802 wisman saja.
Upaya Satu Data Kependudukan BPS-Disduk
Mengenai sinkronisasi data BPS dan Dinas Kependudukan (Disduk), Rahmad menyatakan bahwa kolaborasi kedua instansi itu sudah mendekati proses satu data kependudukan.
“Di mana sensus penduduk kita sudah berkolaborasi dengan administrasi kependudukan. Jadi dasar kita melakukan sensus penduduk adalah data administrasi dari Dinas Kependudukan. Itu yang kita sinkronkan,” terangnya.
Dia jelaskan, sensus penduduk yang dilakukan adalah dengan tujuan melengkapi informasi dan pengakuratan data administrasi.
“Kedua adalah, sejauh mana keterlibatan masyarakat terhadap data administrasi kependudukan. Dan hasilnya lumayan bagus, tahun 2020 lalu,” katanya.
Menurut Rahmad, kini sedang dilakukan persiapan proses penyatuan dua metode penghitungan penduduk yang dilakukan selama ini.
“Jadi kedepannya nanti mungkin tidak ada lagi yang ini data BPS, yang ini data Disduk. Kita sebenarnya ingin menyatukan data, dan ini masih dalam proses,” ucapnya.
Kolaborasi yang dia maksud adalah, BPS mengupdate data penduduk yang dimiliki oleh Disduk.
“Data Disduk menjadi bekal untuk kita turun ke lapangan untuk mengupdate. Data finalnya nanti kita beri kembali ke Disduk,” tandasnya.
Rahmad berharap, masyarakat dapat meluangkan waktu untuk ikut jika dilaksanakan survei oleh BPS.
“Mohon kalau ada survei dari BPS itu ada partisipasi aktif dari masyarakat walaupun membutuhkan waktu yang mungkin 5-7 menit.
Ia terangkan, masyarakat tidak perlu takut mengisi survei yang diselenggarakan oleh BPS.
“Karena survei BPS adalah murni untuk keperluan statistik demi mengcapture apa yang sedang dialamai masyarakat sehingga bisa menjadi masukan terhadap pemerintah baik pusat maupun daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan sehingga arah kebijakan yang diprogramkan itu tepat sasaran,” pungkasnya. (R)