PN Batam akan Perketat Pengamanan Usai Sidang Kasus Pembunuhan Bripda Natanael Berakhir Ricuh - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

PN Batam akan Perketat Pengamanan Usai Sidang Kasus Pembunuhan Bripda Natanael Berakhir Ricuh

31/Jul/2026 09:46
PN Batam akan Perketat Pengamanan Usai Sidang Kasus Pembunuhan Bripda Natanael Berakhir Ricuh

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam akan memperketat pengamanan pada persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit.

Langkah ini diambil setelah terjadi kericuhan saat proses evakuasi empat terdakwa usai sidang pembacaan dakwaan, Kamis (30/07/2026).

Kericuhan terjadi ketika petugas hendak membawa para terdakwa keluar dari ruang sidang. Massa yang memadati area pengadilan berupaya mendekati dan menerobos pengamanan, sehingga proses evakuasi berlangsung tegang.

Aparat akhirnya mengubah jalur evakuasi dengan membawa para terdakwa melalui pintu samping ruang sidang ke ruang tahanan pengadilan.

@batamnow Tiga dari empat terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/07/2026). Ketiga terdakwa tersebut adalah Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farisi. Sementara terdakwa pertama yakni Arauna Sihombing melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Keputusan itu disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap atas dakwaan JPU setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka. “Terdakwa 1, saudara mengajukan perlawanan tidak atas dakwaan dari jaksa,” tanya Ketua Majelis Hakim dalam persidangan. Melalui penasihat hukumnya, Arauna Sihombing, terdakwa pertama menjawab tidak mengajukan keberatan. “Tidak, Yang Mulia,” jawab Arauna. Berbeda dengan terdakwa pertama, tiga terdakwa lainnya kompak menyatakan akan mengajukan eksepsi. “Mengajukan perlawanan, Yang Mulia,” jawab ketiganya di hadapan majelis hakim. Atas sikap tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum ketiga terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan sebelum sidang memasuki agenda berikutnya. Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga didakwa dengan Pasal 464 juncto Pasal 68 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (06/08) dengan agenda penyampaian eksepsi dari penasihat hukum ketiga terdakwa. Sidang Sempat Ricuh Usai persidangan, suasana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipenuhi keluarga para pihak sempat memanas. Kericuhan terjadi saat para terdakwa hendak digiring keluar oleh petugas pengawal tahanan. Sejumlah anggota keluarga korban berusaha mendekati para terdakwa hingga memicu ketegangan di dalam ruang sidang. Petugas dari kejaksaan dan kepolisian kemudian berupaya mengamankan situasi dan mengevakuasi keempat terdakwa melalui pintu samping ruang persidangan. Kericuhan berlanjut hingga area ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam. Beberapa anggota keluarga korban mengejar rombongan pengawal tahanan sehingga sempat terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Di tengah suasana tersebut, bibi almarhum Bripda Natanael meluapkan kekecewaannya dan mempertanyakan tanggung jawab para atasan terdakwa. “Kenapa cuma orang ini yang ditahan, ke mana atasannya kenapa bisa terjadi, begitu sakit perbuatan mereka kepada anak kami, tidak ada yang mengetahui orang orang di dalam ke jam sekali kalian, begitu sakit disiksa anak kami sampai begitu Danton-nya di mana, di mana tanggung jawab, sungguh terlalu kalian,” ujarnya dengan nada emosional. Ia menilai peristiwa yang menimpa keponakannya tidak seharusnya terjadi tanpa diketahui pihak lain, mengingat kejadian berlangsung di lingkungan asrama polisi. “Di mana atasan mereka sampai si Arauna sendiri yang bawa ke rumah sakit, berarti kalian tidak melaksanakan tugas dengan baik,” tegasnya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #polisiindonesia #batampunyacerita ♬ original sound – BatamNow.com

Baca Juga:  Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan, Ibu: Selamat Jalan Nael

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan insiden tersebut membuat aparat penegak hukum harus mengambil langkah cepat untuk mencegah situasi berkembang lebih jauh.

“Tadi terjadi kericuhan sehingga untuk penuntut umum dengan pihak kepolisian untuk melakukan evakuasi untuk empat orang terdakwa itu kan cukup menegangkan. Mengingat situasi jangan sampai nanti akan melebar,” kata Vabiannes kepada wartawan di lobi PN Batam, Kamis (30/07).

Menurutnya, PN Batam akan mengevaluasi sistem pengamanan dan berkoordinasi dengan kejaksaan serta kepolisian untuk menambah personel pengamanan (Pam) pada sidang berikutnya.

“Mengingat nanti untuk ke depannya dikhawatirkan akan bisa bertambah lagi. Namun, kami pastikan pihak keamanan akan dipertebal ya, itu Pam terbuka dan Pam tertutup,” ujarnya.

Vabiannes menambahkan, perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan pembunuhan terhadap seorang anggota Polri yang diduga dilakukan oleh sesama anggota kepolisian.

Dalam proses evakuasi terdakwa, petugas juga harus membuka akses pintu samping berbatasan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang telah ditutup sesuai standar operasional prosedur (SOP). Keputusan tersebut diambil setelah massa memadati area gerbang utama sehingga jalur keluar yang biasa digunakan mobil tahanan tidak dapat dilalui.

“Kejaksaan tidak bisa mengeluarkan para terdakwa ini melalui pintu yang biasanya pakai mobil karena massa telah menduduki pintu gerbang,” jelasnya.

Pertimbangkan Juga Jadwal Sidang

Selain memperketat pengamanan, PN Batam juga mempertimbangkan penyesuaian jadwal sidang guna mengantisipasi kepadatan massa dan menghindari gangguan terhadap persidangan lain.

“Entah dipindahkan jadwalnya ataupun nanti mungkin lebih diutamakan lebih pagi sehingga tidak mengganggu persidangan yang lain,” katanya.

Kericuhan usai sidang sempat memicu aksi saling dorong antara petugas dan massa di sekitar area ruang tahanan pengadilan. Kondisi tersebut membuat proses pemindahan empat terdakwa ke mobil tahanan sempat terhambat.

Setelah massa tidak berhasil memasuki area tahanan dan berangsur mundur ke gerbang pengadilan, petugas lebih dahulu mengevakuasi para terdakwa ke Kantor Kejari Batam melalui pintu samping.

Setelah situasi dinilai aman, keempat terdakwa kemudian dibawa kembali ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Untuk sidang lanjutan, majelis hakim menjadwalkannya digelar pada Kamis (06/08) dengan agenda penyampaian eksepsi dari penasihat hukum ketiga terdakwa yakni Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farisi.

Sedangkan terdakwa pertama yakni Arauna Sihombing melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

POLTEVARA Teken MoU dengan Palm Oil Factory, Buka Peluang Magang Mahasiswa

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Bagansiapiapi Perkuat Literasi Keuangan Syariah melalui Sosialisasi Rahn, Pembiayaan Emas, dan Tabungan Haji

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Bagansiapiapi Perkuat Literasi Keuangan Syariah melalui Sosialisasi Rahn, Pembiayaan Emas, dan Tabungan Haji

BRK Syariah Bagansiapiapi Perkuat Literasi Keuangan Syariah melalui Sosialisasi Rahn, Pembiayaan Emas, dan Tabungan Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com