BatamNow.com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menjatuhkan sanksi tegas pada personel Polantas yang terekam melakukan pungli kepada sopir truk. Polantas itu menukar surat tilang dengan sekarung bawang muatan truk.
“Pak Kapolda Metro Jaya sudah tegas, ada punishment ada reward, anggota yang melakukan kegiatan keberhasilan, akan diberikan penghargaan. Tetapi yang melakukan pelanggaran akan diberikan punishment, hukuman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (02/11/2021).
Dilansir merdeka.com, Polantas diketahui berinisial Aipda PDH berdinas sebagai Polantas Polres Bandara Soekarno-Hatta. Akibat perbuatannya, PDH ditugaskan ke bagian Yanma Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda dan langsung dicabut, ditarik, dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Di Bintara Yanma sementara ini, sambil menjalani pemeriksaan,” kata Yusri.
Kronologi peristiwa itu, ketika Aipda PDH melakukan patroli di sekitar jalan Bandara Soetta pada Senin (01/11) sore kemarin. Dia melihat truk melintas.
Truk berpelat BG dari daerah Sumatera, Serang, lalu diberhentikan untuk mengecek kelengkapan surat-surat. Kebetulan, si pengemudi truk tidak membawa surat-surat.
Tiada uang, bawangpun jadi 💸💸💸 pic.twitter.com/oVnwN5IWU4
— bebel (@Pasifisstate) November 1, 2021
“Yang terjadi bahwa setelah diperintah berbalik arah, ada satu pelanggaran yang dibuat petugas tersebut. Atas pelanggaran si sopir ini tidak dilakukan penilangan tetapi ditukar dengan satu karung bawang putih,” ujar Yusri.
“Ini yang viral di medsos, tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya kemudian memanggil yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan,” tambahnya. (*)

