BatamNow.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap keberadaan laboratorium narkoba skala kecil (clandestine mini lab) di Apartemen Harbourbay Residence, Jodoh, Batam.
Laboratorium narkoba ditemukan di kamar nomor 10 hingga 12 lantai 12 apartemen mewah tersebut pada Senin 26 Mei 2025 dengan mengamankan tersangka berinisial TZ.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 90 item barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, inex (ekstasi), happy water, ketamine cair, serta berbagai peralatan laboratorium yang digunakan untuk produksi narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa tersangka TZ telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama dua bulan.
Tersangka itu berperan sebagai pelaku tunggal yang meracik prekursor narkotika.
“Jadi ini ada narkoba jenis sabu, inex dan happy water itu dia mendapatkan langsung dari kawannya inisial S warga negara malaysia yang sering datang ke Batam melakukan kerja sama dengan tersangka untuk narkobanya,” jelas Anggoro.
Menurut Anggoro, setelah ketamine “dimasak” menjadi serbuk, tersangka memilah dan memecah-mecahnya lalu dimasukkan ke dalam paperbag.
“Dan ini ada kopi digunakan untuk campuran tapi kegiatan yang dilakukan tersangka ini belum sepenuhnya berhasil karena masih menunggu inisial S tadi,” jelasnya.
Meskipun proses pengolahan belum sepenuhnya berhasil, hasil produksi telah diedarkan ke tempat hiburan malam di Batam dan luar daerah melalui jasa pengiriman.
“Untuk hargany bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta dan yang paling mahal 2,5 juta dan biasanya pengguna menggunakan di tempat hiburan malam dan sudah diedarkan di Batam dan luar Batam yang dikirim melalui jasa pengiriman,” terangnya.
Atas perbuatannya, TZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika, dan/atau Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Perbuatan TZ dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Ungkap Kasus Narkotika Bentuk Liquid Vape
Baru-baru ini Ditresnarkoba Polda Kepri juga menangkap tersangka lain terkait narkoba, berinisial DZ.
DZ diduga mengedarkan narkotika dalam bentuk cairan (liquid) vape.
Ia ditangkap pada 3 Mei 2025 di Jalan Pelita 7. Barang buktinya diamankan dari Taman Sade Indah Blok L Nomor 8, Kelurahan Patam Lestari, Sekupang.
Tersangka DZ dikenakan Pasal 435 juncto 436 ayat (1) dan (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (Hendra)

