BatamNow.com – Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menegaskan beredarnya kabar di media online yang menyebarkan informasi tentang “ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu pada tanggal 23 September 2023, adalah hoaks atau tidak benar.
“Pihak yang mengunggah, mengedarkan informasi yang tidak benar tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Karena hal tersebut dapat dikenai pidana sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya, Sabtu (23/09/2023).
Guna mencegah penyebarluasan secara masif, Kombes Pandra mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkannya.
“Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan. Karena, sistem keamanan Polri sudah berjalan,” pintanya.
View this post on Instagram
Menukil unggahan pada laman resmi akun Instagram @humaspoldakepri, kabar demo itu disebar di media sosial dalam satu video ajakan demo besar-besaran Pemuda Melayu namun ditambahkan teks dengan narasi bahwa aksi dilakukan pada 23 September 2023.
Faktanya, video ajakan tersebut dibuat pada tanggal 21 Agustus 2023 untuk ajakan aksi demo Aliansi Pemuda Melayu pada Rabu, 23 Agustus 2023. Aksi damai itu telah dilaksanakan di depan Kantor BP Batam, bulan lalu.
Ia menekankan soal pentingnya memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya. Gunakan sumber berita terpercaya, situs web resmi, atau pernyataan dari pihak berwenang untuk mendapatkan informasi yang sah dan dapat dipercaya.
“Masyarakat Rempang saat ini sudah beraktivitas normal seperti biasa, diharapkan untuk tidak membuat hati dan perasaan saudara-saudara kita jadi mencekam, dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif bukan informatif sesuai fakta yang saat ini terjadi,“ ucap Pandra.
Pada era saat ini, lanjutnya, sangat penting untuk menggunakan kecerdasan dan kedewasaan saat berbagi informasi atau berita. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas asal usulnya yang disebarluaskan oleh individu yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan berbagi tanpa pertimbangan yang matang, terutama jika melibatkan ujaran kebencian yang dapat menghasilkan informasi palsu. Kita harus bijak dalam menyaring informasi mana yang berguna dan mana yang tidak membawa manfaat,” tegas Pandra.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpancing oleh berita yang belum tentu kebenarannya, selalu lakukan saring sebelum sharing ketika memperoleh dan ingin membagikan suatu berita atau informasi. “Hindari konflik dan provokasi yang dapat merusak persatuan dan keamanan, serta jangan ragu untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam Kamtibmas,” pungkas Kombes Pandra. (*)