Polda Kepri Pecat Empat Bintara Tersangka Kematian Bripda Natanael - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polda Kepri Pecat Empat Bintara Tersangka Kematian Bripda Natanael

18/Apr/2026 10:38
Polda Kepri Pecat Empat Bintara Tersangka Kematian Bripda Natanael

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap empat anggota Polri terkait kasus penganiayaan menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit, digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri, pada Jumat (17/04/2026). (F: Dok. Bidhumas Polda Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap empat bintara anggota Ditsamapta terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit.

Tiga di antaranya juga telah ditetapkan menjadi tersangka baru. Sehingga kini, keempatnya berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Sanksi PTDH diputuskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (17/04/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri.

Empat anggota yang disidangkan berinisial Bripda AS, lalu Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA yang adalah juniornya atau rekan seangkatan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi KKEP menyatakan keempat personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri.

Untuk itu, seluruh pelanggar dijatuhi sanksi etika dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

@batamnow Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap empat bintara anggota Ditsamapta terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit. Tiga di antaranya juga telah ditetapkan menjadi tersangka baru. Sehingga kini, keempatnya berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Sanksi PTDH diputuskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (17/04/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri. Empat anggota yang disidangkan berinisial Bripda AS, lalu Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA yang adalah juniornya atau rekan seangkatan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi KKEP menyatakan keempat personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri. Untuk itu, seluruh pelanggar dijatuhi sanksi etika dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit dan menegaskan komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin untuk mengusut tuntas perkara tersebut. “Kapolda Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Setiap perkembangan proses akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” jelasnya, dalam siaran pers, Sabtu (18/04/2026). Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan putusan PTDH diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, serta fakta yang terungkap selama persidangan. “Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” katanya. Di sisi lain, proses pidana dalam kasus tersebut juga terus berkembang. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menyebut penyidikan yang berjalan telah menetapkan satu tersangka lebih dulu, yakni Bripda AS, pada 15 April 2026. Setelah dilakukan pengembangan perkara, tiga anggota lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 466 ayat (3), serta 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 468 ayat (2) KUHP. “Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan,” ujar Ronni. Pelaku Utama Terima PTDH, Tiga Mengajukan Banding Terkait putusan etik, Bripda AS yang diduga sebagai pelaku utama telah menyatakan menerima sanksi PTDH. Sementara Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan yang berlaku. Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan anggotanya. “Pelangaran hukum terhadap personel yang melanggar merupakan komitmen Polda Kepri dalam menjaga disiplin internal, marwah institusi, dan kepercayaan masyarakat,” kata Kombes Nona. Profil Bripda Natanael Simanungkalit Bripda Natanael Simanungkalit adalah personel Bintara Samapta Polda Kepri angkatan 2025. Ia lolos tes masuk Polri pada percobaan pertama. Nael–panggilan akrabnya, adalah putra dari pasangan Royamser Simanungkalit dan Rosdewi Br Napitupulu. Ia lahir pada 11 Desember 2006, 19 tahun yang silam. Nael anak kedua dari empat bersaudara. Pengakuan Jefri pamannya, Nael adalah sosok yang pendiam, tidak neko-neko, dan bisa bela diri karate. Baca di BatmaNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #poldakepri ♬ original sound – BatamNow.com

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit dan menegaskan komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Baca Juga:  Jenazah Bripda Natanel Tiba di Rumah, Tiga Bulan Jadi Bintara Lalu Tewas Diduga Dianiaya Senior di Mess

“Kapolda Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Setiap perkembangan proses akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” jelasnya, dalam siaran pers, Sabtu (18/04/2026).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (tengah), didampingi Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto (kanan), dan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic (kiri), memberikan keterangan terkait Sidang KKEP empat anggota Polda Kepri, Jumat (17/04/2026) malam. (F: Dok. Bidhumas Polda Kepri)

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan putusan PTDH diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” katanya.

Di sisi lain, proses pidana dalam kasus tersebut juga terus berkembang. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menyebut penyidikan yang berjalan telah menetapkan satu tersangka lebih dulu, yakni Bripda AS, pada 15 April 2026.

Setelah dilakukan pengembangan perkara, tiga anggota lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 466 ayat (3), serta 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 468 ayat (2) KUHP.

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan,” ujar Ronni.

Pelaku Utama Terima PTDH, Tiga Mengajukan Banding

Terkait putusan etik, Bripda AS yang diduga sebagai pelaku utama telah menyatakan menerima sanksi PTDH.

Sementara Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan anggotanya.

“Pelangaran hukum terhadap personel yang melanggar merupakan komitmen Polda Kepri dalam menjaga disiplin internal, marwah institusi, dan kepercayaan masyarakat,” kata Kombes Nona.

Profil Bripda Natanael Simanungkalit

Bripda Natanael Simanungkalit adalah personel Bintara Samapta Polda Kepri angkatan 2025. Ia lolos tes masuk Polri pada percobaan pertama.

Nael–panggilan akrabnya, adalah putra dari pasangan Royamser Simanungkalit dan Rosdewi Br Napitupulu.

Ia lahir pada 11 Desember 2006, 19 tahun yang silam. Nael anak kedua dari empat bersaudara.

Pengakuan Jefri pamannya, Nael adalah sosok yang pendiam, tidak neko-neko, dan bisa bela diri karate.

Bripda Natanael tewas diduga karena penganiayaan oleh oknum seniornya di Mess Bintara Remaja Polda Kepri pada Senin (13/04) malam.

Orangtua mendapat kabar kematian Nael pada Selasa (14/04) sekira pukul 03.00 WIB. Pada jasadnya ditemukan sejumlah lebam, yang menguatkan dugaan penganiayaan.

Bripda Natanael dimakamkan secara kedinasan Polri di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang, pada Kamis (16/04). (H)

Berita Sebelumnya

Ratusan Kontainer Limbah Elektronik “Hilang Arah”: KLH Mundur, Kendali di BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com