BatamNow.com, Pekanbaru – Penyidik Polda Riau sudah menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, L.
Dilansir kumparan.com, kepastian penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.
“Setelah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakar (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Penyidik, tuturnya, meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
Tak hanya itu, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya. (*)