Polda Vs Kejati Adu Cepat di Kasus 18 Proposal Proyek Fiktif Covid-19 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polda Vs Kejati Adu Cepat di Kasus 18 Proposal Proyek Fiktif Covid-19

by BATAM NOW
04/Feb/2021 19:25
Rp 102 Miliar Bansos Covid-19 Tahun 2020 Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Ilustrasi bansos. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

News Analisis

BatamNow.com – Polda Vs Kejati Provinsi Kepri tampaknya adu cepat menangani 18 proposal proyek fiktif Covid-19 di Batam senilai Rp 1,9 Miliar.

Sementara bansos sembako senilai Rp 102 Miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri yang masih gelap, belum tersentuh kedua institusi penegak hukum ini.

Di saat intelijen Kejati Kepri mulai pulbaket kasus 18 proposal proyek fiktif bantuan sosial (bansos) Covid-19, Polda Kepri juga masuk menyelidiki kasus yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto ke media mengatakan kemungkinan ada dugaan pelanggaran pidana umum pada tiap proposal yang masuk ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.

Pihaknya, kata Arie, akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprov Kepri untuk mengusut kasus itu.

Sementara menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus ke BatamNow.com, tak ada masalah bila kedua institusi penegak hukum ini masing-masing bergerak menyelidiki (lid) kasus ini.

“Setahu saya, lid, siapa saja boleh. Nanti siapa yang duluan menemukan peristiwa pidananya dan menaikkan ke tahap penyidikan, maka yang lain mundur,” ujarnya kepada BatamNow.com, Kamis (04/02/2021).

Sebelumnya Kajati Kepri Hari Setiyono dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Agustian menyatakan lewat media, intelijen kejaksaan tengah menyelidiki kasus ini.

Menurut Hari dan Agustian kejaksaan sedang dalam pengumpulan bahan-bahan dan keterangan (pulbaket), sembari memanggil pihak-pihak terkait.

Bagaimanapun, pihak Kejati Kepri mesti berpacu mengusut serta mengungkap kasus bansos Covid-19 ini. Dan, harus berupaya curi start menggiring sampai ke tahap penyidikan.

Ini karena Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah dua kali mengultimatum jajarannya untuk segera membongkar kasus korupsi di wilayah tugas masing-masing.

Mungkin saking geramnya, Burhanuddin sampai menyebut marah bagi anggota Korps Adhyaksa yang tak mampu mengungkap dan menangkap para koruptor di daerah masing-masing.

Malah Burhanuddin bilang, kalau kejaksaan tidak dapat mengungkap kasus korupsi dalam waktu dekat, jaksa tindak pidana korupsi (tipikor)-nya tidur. Maka akan ditindak.

Burhanuddin juga mengatakan institusi penegak hukum lain bisa mengungkap kasus korupsi, sementara jajarannya tidur.

Adapun kasus yang sedang panas ini, yakni 18 proposal fiktif yang tersebar di beberapa OPD, seperti di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Perdagangan dan Industri.

Rp 84 Miliar Tak Dapat Dipertanggungjawabkan di Batam. Terbanyak di Kepri

Lalu bagaimana dengan kasus bansos sembako yang 329.792 ribu paket atau setara dengan Rp 102 Miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya?

Di Batam senilai Rp 84 Miliar tak dapat dipertanggungjawabkan, terbanyak dari seluruh kabupaten/kota di Kepri.

Sebagai PPK kegiatan ini, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri.

Mengapa pihak Kejati dan Polda Kepri belum “menukik” menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri ini?

Kasus yang masih “gelap” ini adalah bagian dari bansos sembako sebanyak 369.792 paket yang bernilai Rp 114 Miliar lebih, refocusing berdasarkan SK Gubernur Kepri No 440/632/BPBD-SET/2020, tanggal 22 April 2020.

Kajati Kepri Hari Setiyono ke media mengatakan masih menyelidiki dengan data-data awal di seputaran bansos sembako Covid-19.

Katanya, pengumpulan data merupakan bagian dari operasi intelijen, begitu SOP-nya.

Padahal dalam kasus bansos sembako temuan BPK ini, data-data sudah lengkap satu bundel.

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 2, koruptor dapat DIHUKUM MATI jika perbuatannya dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya nasional dan bencana nasional.(P/JS)

Berita Sebelumnya

Di Tanjungpinang, Hari Pers Nasional ke 75 Tahun Diperingati dengan Penanaman Pohon

Berita Selanjutnya

Anak Buah Budi Karya: Batam Vs Singapura Bagai Bumi & Langit

Berita Selanjutnya
Batam sebagai Transhipment “Alih Kapal”, Gagasan yang Tidak Pernah Jadi Kenyataan

Anak Buah Budi Karya: Batam Vs Singapura Bagai Bumi & Langit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com