BatamNow.com – Duka mendalam menyelimuti keluarga Muhammad Alif Okto Karyanto (12), anak laki-laki yang mengembuskan napas terakhir pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, seusai pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah (EF), Batam.
Alif sebelumnya sempat dibawa ke RSUD EF oleh keluarganya pada Sabtu malam, 14 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB karena sebelumnya mengalami penurunan kondisi fisik.
Informasi dari sumber internal RSUD EF menyebutkan bahwa Alif datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan keluhan sesak napas.
Setelah ditangani dan disebut kondisinya stabil, Alif pulang dari RS di waktu subuh.
Pihak keluarga pun sempat memohon agar Alif dirawat inap menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, dokter jaga tetap memutuskan bahwa kondisi Alif sudah stabil.
Beberapa jam setelah dipulangkan, Alif meninggal dunia di rumahnya, Minggu (15/06) sekira pukul 04.30 WIB.

Kompetensi Dokter Internship Disorot
Lebih jauh, masalah ini juga menyeret isu kompetensi tenaga medis di IGD RSUD EF.
Informasi yang diperoleh BatamNow.com menyebutkan bahwa penanganan medis terhadap Alif pada malam itu diduga dilakukan oleh dokter internship -dokter magang yang belum memiliki kualifikasi praktik mandiri.
Dua dokter jaga yang bertugas malam itu, berinisial dr A dan dr V. Namun disebut-sebut bahwa yang menangani langsung adalah dokter yang masih dalam masa pemahiran.
Sosok dr V juga menjadi sorotan, menurut sumber terpercaya BatamNow.com, ia diketahui baru bergabung dengan RSUD EF pada Maret 2025 diduga dengan status tenaga honorer.
Tak hanya dr V, informasi yang diterima BatamNow.com juga menyebutkan seorang bidan berinisial MNS bersamaan direkrut dengan status honorer.
Padahal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini telah melarang Kementerian/ Lembaga (K/L), serta pemerintah pusat dan daerah merekrut tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer per Januari 2025.
Moratorium perekrutan itu sesuai ketentuan diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Beleid itu menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Direksi RSUD dan Pemkot Batam Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, BatamNow.com telah mencoba menghubungi Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari; serta Humas RSUD, Ellin Sumarni melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi juga dikirimkan kepada Kepala Bagian Kepegawaian RSUD, Kasnawati Hadi; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Batam, Dr. Hasanah.
Meski pesan telah terkirim dan ada tertanda dibaca, tidak satu pun dari pihak tersebut memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi yang diajukan.
Akademisi dan Ombudsman Soroti Dugaan Pelanggaran
Pengangkatan tenaga honorer pasca UU ASN, menuai kritik dari sejumlah pihak, mulai Akademisi hingga Ombudsman perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies, Rikson Tampubolon, menyatakan bahwa moratorium penerimaan tenaga honorer bertujuan untuk memperbaiki sistem birokrasi.
“Kalau benar ada pengangkatan di luar ketentuan, maka ini harus dipertanyakan. Ini bisa mengganggu upaya reformasi birokrasi yang sedang berjalan,” kata Rikson kepada BatamNow.com.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pimpinan daerah untuk turun tangan menindaklanjuti masalah ini.
“Apalagi RSUD EF sebelumnya juga disorot karena kasus dugaan korupsi, harus diusut sampai tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, mengingatkan bahwa sejak September 2023, tidak diperkenankan lagi belanja pegawai untuk posisi non-ASN di instansi pemerintah.

“Kecuali untuk layanan tertentu seperti tenaga kesehatan, itu pun harus jelas bahwa statusnya bukan pegawai, tapi bagian dari belanja operasional melalui pihak ketiga,” ujarnya. (A)