BatamNow.com – BP Batam menolak perpanjangan alokasi lahan ratusan rumah warga Puskopkar, Batu Aji, Batam yang telah ditempati selama puluhan tahun dengan alasan yang dinilai simpang siur.
Warga Puskopkar, berjanji akan tetap berjuang mempertahankan hak atas lahan tempat tinggal mereka yang dijamin negara melalui konstitusi.
@batamnow Ini bisa menjadi “lonceng kematian” bagi ratusan warga Komplek Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Batam. Mereka kini dihadapkan pada persoalan pelik terkait masa depan tempat tinggal mereka dan generasi ke depan. Pasalnya, saat hendak membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk perpanjangan 20 tahun Hak Guna Bangunan (HGB), permohonan mereka justru ditolak oleh BP Batam. UWT merupakan biaya sewa lahan yang wajib dibayarkan masyarakat atau pengusaha kepada BP Batam atas penggunaan lahan tapak rumah, dengan skema: alokasi pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebagai turunan regulasi agraria. Namun, ratusan warga mengaku upaya pembayaran UWT mereka ditolak tanpa kejelasan. “Kami ditolak membayar UWT, padahal waktu pertama tidak ada masalah. Sertifikat kami pegang, akta jual beli juga ada,” kata Teorisda saat ditemui, Kamis (30/04/2026), di Batu Aji. Permohonan telah diajukan sejak Februari 2025. Hingga kini, warga belum mendapatkan kepastian, sementara keresahan terus meningkat. Warga Pertanyakan Alasan Penolakan Penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana. Harlas sekarang menjabat Direktur Pengolahan Lahan BP Batam. Alasan penolakan dalam surat itu disebutkan bahwa lokasi rumah warga berada di luar PL induk Puskopkar (overlap). Rumah yang terdampak berada di blok C35 dan C37, sekitar ±30 meter dari pinggir jalan, dengan jumlah mencapai sekitar 200 unit. “Kami sudah beritikad baik. Bahkan PBB kami bayar tiap tahun, tapi sejak 2025 tidak ada kejelasan,” ujar Teo. Upaya Dilakukan Berulang, Hasil Nihil Warga mengaku telah berulang kali mencoba membayar UWT, mulai dari mengakses laman Land Management System (LMS), mendatangi kantor BP Batam, hingga melalui notaris. Namun semua upaya itu tidak membuahkan hasil. “Di mana letak kesalahan kami?” kata Teo. Dengan jatuh tempo pembayaran pada 8 Mei 2026, kekhawatiran semakin memuncak. “Apa yang harus kami lakukan? Tolong beri kami jawaban,” tambahnya mengiba. Hal serupa disampaikan Lisbet, warga lainnya. “Sejak beli tahun 2006, semua dokumen lengkap. Kami juga bayar PBB sampai 2026. Tapi sekarang ditolak dengan alasan di luar PL induk,” ujarnya kecewa. Warga Minta RDPU ke DPRD Perwakilan warga, Ali, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi I DPRD Kota Batam. Surat diajukan pada 12 April 2026 dan diterima Komisi I pada 28 April 2026. “Kami mohon segera dilakukan RDPU karena waktu jatuh tempo tinggal hitungan hari,” kata Ali. Selain ke DPRD, warga juga telah berpeluh menyampaikan persoalan ini melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta rapat dengan lurah dan camat, namun belum membuahkan hasil. “Kami hanya diberi jawaban ‘masih dibahas’. Kalau sudah setahun, apa yang dibahas?” ujarnya. Tempat Tinggal Legal, Kini Terancam Warga lain, Usman, yang telah tinggal hampir 21 tahun, juga mempertanyakan penolakan tersebut. Ia menilai legalitas kawasan semestinya tidak diragukan, terlebih adanya pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah setempat. “Kalau tidak legal, tidak mungkin ada semenisasi jalan dan pembangunan fasilitas umum,” katanya. Ia berharap BP Batam membuka akses pembayaran UWT dan menjelaskan secara transparan. “Rumah ini bukan sekadar bangunan, tapi tempat kami hidup. Kalau UWT tidak diperpanjang, kami terancam di rumah sendiri,” ujarnya. Kenapa Developer Bisa, Warga Tidak? Fernando Napitu menyoroti kejanggalan dalam kebijakan tersebut. Ia menunjukkan bahwa pada tahun 1997, developer dapat membayar UWT sebagai syarat penerbitan HGB. “Kenapa dulu bisa, sekarang kami tidak bisa? Ini yang tidak masuk akal,” ucapnya… Baca lengkap di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #amsakarachmad #liclaudiachandra #semuatentangbatam #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Di tengah klaim Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana bahwa lahan di Puskopkar Jalan Bambu Kuning berstatus komersial, warga justru memiliki berbagai dokumen resmi yang menunjukkan peruntukan kawasan perumahan.
Pernyataan yang dinilai simpang-siur atau overlap terkait ketentuan formal perpanjangan administrasi lapak rumah warga datang dari Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana.
Dalam surat resmi penolakan dari BP Batam menyebutkan bahwa lokasi rumah warga berada di luar Peta Lokasi (PL) induk atau mengalami overlap.

Eh, alasan yang seperti dikarang muncul lagi dalam siaran pers BP Batam yang menyatakan bahwa warga belum melunasi UWTO selama 30 tahun untuk alokasi pertama.
Tidak berhenti di situ, BP Batam juga menuding bahwa penggunaan lahan warga tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam.
Padahal Pemerintahan Otonom Pemko Batam baru ditingkatkan dari Kota Administratif pada tahun 1999 lewat UU No 53 Tahun 1999.
Pernyataan berlapis yang saling bertentangan ini dinilai ada agenda lain di balik ketidakjelasan dasar hukum dalam pengambilan keputusan.
Di sisi lain, warga membantah seluruh tudingan Harlas Buana dengan menunjukkan sejumlah dokumen resmi.
Bukti yang dimiliki antara lain tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tahun 1997, kwitansi pelunasan UWTO tahun 1999, serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh sekitar 214 warga.
Selain itu, terdapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2003 yang diterbitkan Pemerintah Kota Batam dengan peruntukan jelas sebagai kawasan perumahan.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa alasan yang digunakan BP Batam tidak hanya berubah-ubah, tetapi juga mengabaikan dokumen legal yang telah diterbitkan oleh institusi resmi negara.
Lebih jauh, warga menilai pemberitahuan mengenai dugaan “masalah” lahan justru baru disampaikan saat mereka mengajukan perpanjangan, setelah puluhan tahun menempati dan memenuhi kewajiban administratif.
Pengamat hukum agraria, Suhartoyo SH MH menilai konstruksi hukum yang digunakan BP Batam tidak mencerminkan prinsip dasar hukum agraria.
Ia menyebut alasan yang disampaikan cenderung “absurd” dan tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya maladministrasi hingga potensi kebohongan publik dalam proses pengambilan keputusan.
Ketidakpastian hukum yang dialami warga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak atas tempat tinggal yang dijamin dalam konstitusi.
Hingga kini, warga Puskopkar masih menunggu kejelasan dan sikap korektif dari BP Batam.
Batas akhir UWTO dan tapak rumah mereka 30 tahun sesuai SHGU berakhir 8 Mei 2026.

Harlas Buana yang dikonfirmasi BatamNow.com mengatakan akan menjelaskan ke masyarakat terkait polemik status legal lahan rumah warga Puskopkar.
“Dalam waktu dekat BP Batam akan menjelaskan itu semua kepada warga,” kata Harlas Buana pada Senin (04/05/2026). (A/Red)

