Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 37 M - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 37 M

by BATAM NOW
18/Mar/2021 06:54
Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 37 M

Ilustrasi meterai. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) membongkar sindikat pemalsuan meterai dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 37 Miliar.

Dilansir CNNIndonesia.com, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi jasa pengiriman barang tentang pengiriman meterai ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Berdasarkan informasi tersebut Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penyelidikan terkait hal tidak wajar tersebut yang kemudian mendapati produksi dan peredaran meterai palsu oleh para tersangka,” kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (17/03/2021).

Total ada enam pelaku yang dicokok oleh polisi. Mereka yakni Widya Astuti, Sunarko, Bastian, Hendar, Masrianto, dan Asrizal. Sedangkan satu tersangka atas nama Sahrial masih berstatus buron dan dalam pengejaran.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Sahrial yang sehari-hari bekerja sebagai pemilik percetakan berperan membuat meterai palsu.

Sementara tersangka Widya Astuti berperan menjual dan mengirim meterai palsu kepada pemesan. Lalu, tersangka Sunarko berperan membuat desain dan mencetak meterai palsu.

Kemudian, tersangka Hendar merupakan penyedia foil hotprint hologram dan tersangka Masrianto berperan menjahit lubang pada lembaran meterai.

Selanjutnya, tersangka Asrizal berperan sebagai admin online shop untuk menjual meterai. Sementara tersangka Bastian selaku pembeli meterai palsu.

“Total menurut keterangan tersangka sejak 3,5 tahun dia bekerja memalsukan materai ini kerugian negara sudah sekitar Rp 37 Miliar lebih,” ucap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasl 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.(*)

Berita Sebelumnya

Alami Kekerasan, Jurnalis JTV Laporkan Pengawal Pribadi Menteri KKP

Berita Selanjutnya

Ada Cewek Datang Bertamu, Mengaku Selingkuhan dan Sedang Hamil

Berita Selanjutnya
Ada Cewek Datang Bertamu, Mengaku Selingkuhan dan Sedang Hamil

Ada Cewek Datang Bertamu, Mengaku Selingkuhan dan Sedang Hamil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com