BatamNow.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri memanggil dan meminta keterangan belasan saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri tahun 2020 di Mapolda Kepri pada Senin (17/01/2022) lalu.
Dikonfirmasi pada Rabu (19/01), Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu masih dalam penyidikan.
“Kasus hibah Dispora Kepri saat ini masih berproses,” ujarnya.
Jelasnya lebih lanjut, penyidik masih mengumpulkan kelengkapan sebelum menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri.
“Subdit Tipikor masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang ada,” sebutnya.
Harry belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kerugian negara serta jumlah tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang yang saat ini tengah ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri.
“Berapa kerugian negara, dan lainnya nanti akan disampaikan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, penyidik telah melakukan pemeriksaan di Tanjungpinang dan di Mapolda Kepri. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepri juga telah diperiksa oleh kepolisian.
Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 diketahui dengan nilai kurang lebih Rp 20 miliar. (Bob)