Polisi Tangkap Yahya Waloni Terkait Kasus Penodaan Agama - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polisi Tangkap Yahya Waloni Terkait Kasus Penodaan Agama

26/Agu/2021 19:47
Polisi Tangkap Yahya Waloni Terkait Kasus Penodaan Agama

Ilustrasi penangkapan. (F: Keith Allison/ Pixabay)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Polri melakukan penangkapan terhadap sosok penceramah Yahya Waloni, Kamis (26/08/2021). Dilansir CNNIndonesia.com, Yahya ditangkap oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Ya benar (ditangkap),” ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (26/08).

Belum ada keterangan lebih lanjut soal kronologi penangkapan Yahya Waloni. Meski demikian, Rusdi memastikan penangkapan Yahya terkait kasus dugaan penodaan agama.

“Penodaan agama,” tegasnya.

Sejak penangkapan Muhammad Kace, beberapa hari lalu, terpantau memang muncul seruan untuk polisi agar menangkap Yahya Waloni yang dituding turut menyuarakan kebencian dalam materi dakwahnya.

Sekitar April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Dalam hal ini, ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Baca Juga:  Vaksinasi Dosis Keempat, Berapa Jarak Booster Pertama dan Kedua?

Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Berita Sebelumnya

Ahli: Tak Prokes dan Vaksin Bisa Buat RI Terjebak Hiperendemik

Berita Selanjutnya

Gubernur: Pemprov Kepri Sudah Sangat Siap untuk Jembatan Batam-Bintan

Berita Selanjutnya
Gubernur: Pemprov Kepri Sudah Sangat Siap untuk Jembatan Batam-Bintan

Gubernur: Pemprov Kepri Sudah Sangat Siap untuk Jembatan Batam-Bintan

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan push bike
iklan AEC
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply