BatamNow.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan operasi pemberantasan narkotika dan mengungkap delapan kasus peredaran narkoba di Kota Batam, selama masa libur panjang Iduladha 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu, ganja, ekstasi, hingga ribuan vape mengandung etomidate dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp 8,2 miliar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama masa libur panjang Iduladha, 27-30 Mei 2026.
“Selama libur panjang Iduladha kemarin, jajaran Satresnarkoba tetap siaga dan melakukan penyelidikan untuk menjaga Kota Batam dari bahaya narkotika. Dari kerja keras tersebut, kami berhasil mengungkap 8 laporan polisi dan mengamankan 12 tersangka,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (02/06/2026).
Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram (lebih dari 2 kilogram/ Kg), 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape etomidate.

2.672 Vape Etomidate Asal Malaysia
Menurut Anggoro, terdapat dua kasus menonjol yang diungkap, yakni penyelundupan vape etomidate dari Malaysia dan peredaran ganja dua kilogram di wilayah Batam Kota.
Kasus pertama terungkap pada Sabtu (30/05) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing wanita berinisial AL dan IKS di sebuah mess perusahaan mebel di Batam Kota.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 2.672 vape etomidate berbagai merek, terdiri dari 88 vape bergambar Superpower, 626 vape bertuliskan aksara Mandarin, 1.455 vape berbagai merek lainnya, 403 vape bergambar segitiga merah, serta 100 vape dengan kemasan polos.
Selain itu, polisi juga menemukan 327 butir ekstasi berbagai merek dan lima paket sabu yang diduga digunakan oleh para tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan, ribuan vape etomidate tersebut baru masuk ke Batam dari Malaysia.
“Barang bukti yang kami amankan lebih dari 2.600 pcs dengan berbagai macam varian dan merek. Paket ini baru masuk dari Malaysia dan berhasil kami amankan di wilayah Teluk Tering, Batam Kota,” kata Arsyad.
Ia menambahkan, dengan asumsi harga jual rata-rata sekitar Rp 3 juta per unit, nilai peredaran vape etomidate yang berhasil digagalkan mencapai miliaran rupiah.
“Dari pengungkapan etomidate ini, kami juga menemukan narkotika jenis lain berupa ekstasi berbagai merek dan sabu yang dikonsumsi oleh tersangka,” tambahnya.

Satu Kasus, Hampir 2 Kg Ganja Diamankan dari Ruko
Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan peredaran ganja di sebuah kamar ruko kawasan Puri Legenda, Batam Kota, pada Sabtu (30/05) sekira pukul 18.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (37) dan IK (30). Pengungkapan bermula dari metode controlled delivery atau kontrol pengiriman terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika.
“Pengungkapan ganja ini hampir 2 kilogram dan berhasil kami ungkap di wilayah Batam Kota. Kami melakukan control delivery hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Arsyad.
Barang bukti yang disita berupa satu paket pengiriman melalui jasa ekspedisi, dua kotak kardus, aluminium foil, serta ganja seberat 1.996,1 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (2), Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (H)

