Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.931 Liquid Vape Mengandung Narkotika - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.931 Liquid Vape Mengandung Narkotika

28/Apr/2026 15:56
Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.931 Liquid Vape Mengandung Narkotika

Konferensi ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Barelang, Selasa (28/04/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1 kilogram sabu serta 1.931 unit vape yang mengandung zat terlarang.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Wakil Kapolresta Barelang, AKBP Fadli, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa selama periode tersebut pihaknya telah menangani 12 laporan polisi dengan total 13 tersangka.

“Kegiatan selama 2 bulan ini setidaknya ada 12 laporan polisi yang sudah ditangani, sedang ditangani, di mana sudah ada sebagian besar barang bukti, di antaranya 6 bungkus sabu totalnya 1.009 gram, ekstasi puluhan butir, kemudian beberapa barang bukti lainnya nantinya akan dijelaskan oleh Kasat Narkoba,” ujarnya saat konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Selasa (28/04/2026).

Konferensi ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Barelang, Selasa (28/04/2026). (F: BatamNow)

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, mengungkapkan bahwa liquid vape yang diamankan mayoritas berasal dari Malaysia dan dijual dengan harga tinggi di pasaran.

“Dari hasil laboratorium ada beberapa varian dalam arti kandungan di dalamnya ada yang mengandung ketamin, ada yang mengandung etomidate. Untuk harga di pasaran cukup tinggi dijual dari harga Rp 2,5 juta, Rp 3 juta, hingga Rp 4 juta,” jelasnya.

@batamnow Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1 kilogram sabu serta 1.931 unit vape yang mengandung zat terlarang. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Wakil Kapolresta Barelang, AKBP Fadli, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa selama periode tersebut pihaknya telah menangani 12 laporan polisi dengan total 13 tersangka. “Kegiatan selama 2 bulan ini setidaknya ada 12 laporan polisi yang sudah ditangani, sedang ditangani, di mana sudah ada sebagian besar barang bukti, di antaranya 6 bungkus sabu totalnya 1.009 gram, ekstasi puluhan butir, kemudian beberapa barang bukti lainnya nantinya akan dijelaskan oleh Kasat Narkoba,” ujarnya saat konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Selasa (28/04/2026). Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, mengungkapkan bahwa liquid vape yang diamankan mayoritas berasal dari Malaysia dan dijual dengan harga tinggi di pasaran. “Dari hasil laboratorium ada beberapa varian dalam arti kandungan di dalamnya ada yang mengandung ketamin, ada yang mengandung etomidate. Untuk harga di pasaran cukup tinggi dijual dari harga Rp 2,5 juta, Rp 3 juta, hingga Rp 4 juta,” jelasnya. Arsyad menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dengan Bea Cukai serta operasi lapangan oleh Satuan Reserse Narkoba. Ia memastikan bahwa peredaran barang tersebut tidak ditemukan di tempat hiburan malam (THM). “Kalau peredarannya saya pastikan bukan dijual di THM. Jadi perorangan barang itu masuk kita sudah melakukan penyelidikan langsung kita tangkap makanya BB-nya banyak,” ujarnya Ia juga mengatakan pengungkapan ini lebih difokuskan untuk menangkap bandar bukan pengguna. “Bukan pengguna, tapi yang kita kejar adalah para bandar. Barang ini masuk dari Malaysia belum sempat diedarkan, ada yang sempat diedarkan tapi kami berhasil menelusuri akhirnya langsung dapat ke atasnya,” pungkasnya. Seluruh barang bukti narkoba dan liquid vape mengandung etomidate tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik BNNP Kepri. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #poldakepri #polrestabarelang ♬ original sound – BatamNow.com

Arsyad menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dengan Bea Cukai serta operasi lapangan oleh Satuan Reserse Narkoba. Ia memastikan bahwa peredaran barang tersebut tidak ditemukan di tempat hiburan malam (THM).

“Kalau peredarannya saya pastikan bukan dijual di THM. Jadi perorangan barang itu masuk kita sudah melakukan penyelidikan langsung kita tangkap makanya BB-nya banyak,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pengungkapan ini lebih difokuskan untuk menangkap bandar bukan pengguna.

“Bukan pengguna, tapi yang kita kejar adalah para bandar. Barang ini masuk dari Malaysia belum sempat diedarkan, ada yang sempat diedarkan tapi kami berhasil menelusuri akhirnya langsung dapat ke atasnya,” pungkasnya.

Konferensi ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Barelang, Selasa (28/04/2026). (F: BatamNow)

Seluruh barang bukti narkoba dan liquid vape mengandung etomidate tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik BNNP Kepri. (H)

Berita Sebelumnya

Ombudsman Kepri Kritisi Urgensi Pembangunan Terminal 2 Bandara Hang Nadim

Berita Selanjutnya

Air Mati Bertahun-tahun di Bukit Laguna, Warga Tanjung Piayu Menjerit: Tagihan Justru Melonjak

Berita Selanjutnya
Emak-emak Tanjung Sengkuang Kutuk PT ABH: Kami Minta Truk Air Tapi Tak Dikirim

Air Mati Bertahun-tahun di Bukit Laguna, Warga Tanjung Piayu Menjerit: Tagihan Justru Melonjak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com