Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Lang Laut di Kasus Bentrokan Maut Setokok - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Lang Laut di Kasus Bentrokan Maut Setokok

30/Sep/2026 06:21
Pimpinan Ormas Lang Laut dan Dua Orang Lain Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok

Konferensi pers ungkap kasus bentrokan maut di Setokok, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, di Mapolresta Barelang, Selasa (15/09/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus bentrokan maut di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Kedua tersangka baru tersebut berinisial Z (30) dan R (32). Keduanya disebut merupakan anggota kelompok Lang Laut dan diduga terlibat dalam kepemilikan senjata tajam saat bentrokan terjadi.

Dengan penetapan Z dan R, total tersangka dalam perkara bentrokan yang terjadi pada 14 September 2026 tersebut kini berjumlah lima orang dalam kasus ditangani Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo membenarkan adanya penambahan dua tersangka tersebut.

“Betul kita sudah tetapkan 2 tersangka dari Lang Laut,” ujar Agung saat dikonfirmasi BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/09/2026).

Namun, Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap pihak perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang menjadi lokasi konflik.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni RS (47), P (47), dan SH (44).

Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 23 saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam bentrokan yang menewaskan dua orang tersebut.

Dua Orang Tewas

Bentrokan maut di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, terjadi pada Senin (14/09/2026).

Dalam peristiwa tersebut, dua warga meninggal dunia. Polisi sebelumnya menyebut kedua korban terkena tembakan senjata angin saat bentrokan berlangsung.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Rabu (16/09/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Salah satu tersangka, SH, diketahui merupakan Ketua LSM Lang Laut. Kelompok tersebut disebut berada di pihak perusahaan penerima alokasi lahan dari BP Batam, yakni PT MIG Perkasa Industri.

Baca Juga:  Ditengah Hujan, Presiden Jokowi Turun ke Laut Tanam Mangrove di Pesisir Setokok Batam

Meski demikian, polisi masih mendalami keterlibatan SH dan kelompoknya dalam bentrokan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang berujung pada bentrokan maut tersebut.

Lahan 77,8 Hektare Dialokasikan ke PT MIG

Sementara itu, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, sebelumnya menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 77,8 hektare yang menjadi lokasi persoalan dialokasikan kepada PT MIG Perkasa Industri dengan peruntukan industri.

Menurut Sthefani, permohonan alokasi lahan tersebut diajukan PT MIG pada Juni 2026.

Penelusuran BatamNow.com terhadap dokumen perusahaan menunjukkan akta notaris PT MIG diterbitkan pada 14 April 2026.

Namun, Sthefani belum menjelaskan kapan izin alokasi lahan tersebut diterbitkan maupun ketentuan perizinan lainnya hingga lahan tersebut telah diratakan.

SPDP Tiga Tersangka Diterima Kejari Batam

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Barelang terkait perkara bentrokan maut tersebut.

SPDP tersebut berkaitan dengan tiga tersangka yang ditetapkan lebih awal, yakni SH, RS, dan P.

“Kejari Batam telah menerima SPDP dari penyidik Polresta Barelang,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, saat dikonfirmasi BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan informasi Kejari Batam, SPDP untuk ketiga tersangka diterima dalam waktu berbeda.

SPDP atas nama tersangka SH diterima Kejari Batam pada 16 September 2026.

Selanjutnya, pada 18 September 2026, Kejari Batam menerima SPDP untuk dua tersangka lainnya, yakni RS dan P. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Bentrokan Maut Setokok, Direktur PT SBS AG Ditetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com