Polri Buka Hotline Kasus Robot Trading dan Binary Option, Korban Bisa Lapor ke WhatsApp 081213227296 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polri Buka Hotline Kasus Robot Trading dan Binary Option, Korban Bisa Lapor ke WhatsApp 081213227296

18/Mar/2022 06:28
Mengenal Binary Option, Platform Judi Daring yang Berkedok Trading

Ilustrasi binary option. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan kasus robot trading dan binary option bagi korban yang merasa dirugikan.

Dilansir Kompas, 0ara korban bisa membuat pengaduan lewat WhatsApp dengan nomor 0812-1322-7296.

Korban juga bisa menyampaikan pengaduan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.

“Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili di mana pun, baik di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkannya mulai hari ini,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/03/2022) malam.

Brigjen Whisnu mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menangani sejumlah kasus penipuan berkedok robot trading dan binary option.

Beberapa di antaranya kasus Binomo, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, Fahrenheit, FIN888 dan DNA Pro.

“Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini,” ujar Whisnu.

Baca Juga:  Warga Rempang (Batam) Sepakat 'Haramkan' Relokasi, Tunggu Komnas HAM, DPR/DPD RI Datang

Adapun salah satu kasus penipuan lewat trading binary option yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah kasus aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kasus itu berawal dari laporan 8 korban pada 3 Februari 2022. Para korban melaporkan Indra Kenz selaku salah satu mitra Binomo. Korban juga melaporkan pemilik aplikasi Binomo.

Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga terus mengembangkan kasus itu dan masih mendalami pemilik dan mitra lain terkait aplikasi Binomo. (*)

Berita Sebelumnya

Kasus Harian Covid-19 Turun Terus, Satgas Khawatirkan Hal Ini

Berita Selanjutnya

IDI: RI Masuk Fase Endemi Covid Paling Lambat 3 Bulan Lagi

Berita Selanjutnya
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

IDI: RI Masuk Fase Endemi Covid Paling Lambat 3 Bulan Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com