BatamNow.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam mengamankan KM Rezki Baru 01 bermuatan 60 dus guci keramik tanpa dokumen di Pelabuhan Kertang, Jembatan II Barelang, Kamis (01/07/2021) sore.
KM Rezki Baru 01 rencananya mengangkut 60 dus keramik ilegal itu ke Jambi.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek KKP Batam IPTU Muhammad Hazaquan. Saat itu, KM Rezeki Baru 01 sedang bersandar di Pelabuhan Kertang, Jembatan II Barelang.
Selain kapal dan guci keramik, Reskrim Polsek KKP juga mengamankan pemilik barang berinisial D (37) dan dua orang lainnya yakni B sebagai kapten kapal serta F sebagai ABK.
Kapolsek KKP AKP Budi Hartono SIK mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya aktivitas penyelundupan di pelabuhan rakyat tersebut.
“Begitu mendapat informasi, tim langsung melakukan pengecekan dan ditemukan kapal KM Rezki sedang sandar dan ditemukan 60 dus guci keramik di atas kapal yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.
Budi menambahkan Kapal Rezki Baru 01 itu hendak berlayar ke Jambi.
Selanjutnya, barang berupa keramik-keramik tersebut dibawa ke Kantor Polsek KKP Batam.
“Guna penyelidikan dan pelimpahan ke pihak Bea dan Cukai Kota Batam terkait permasalahan kepabeanan barang-barang tersebut,” ujarnya.(Hendra)


