PPATK: Dana Narkoba Rp 120 T Libatkan 1.339 Individu-Korporasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PPATK: Dana Narkoba Rp 120 T Libatkan 1.339 Individu-Korporasi

by BATAM NOW
07/Okt/2021 11:47
PPATK: Dana Narkoba Rp 120 T Libatkan 1.339 Individu-Korporasi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae. (F: Rusman Biro Setpres)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut bahwa temuan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp 120 triliun melibatkan total 1.339 orang dan korporasi.

Dilansir CNNIndonesia.com, Dian mengatakan jumlah itu terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020, melalui hasil analisis dan pemeriksaan pihaknya.

“Kasus aliran dana sejumlah Rp 120 triliun ini, itu melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi,” kata dia dalam wawancara di Youtube PPATK, Rabu (06/10/2021).

Meski begitu, Dian menilai jumlah itu masih terbilang rasional dan wajar, jika dibandingkan angka transaksi yang biasa ia catat dari transaksi keuangan baik dari usaha halal maupun haram.

Menurut Dian, temuan angka tersebut tercatat bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri. Dia menilai hal itu bukan sesuatu yang asing sebab kegiatan atau bisnis narkoba memang kerap melibat sindikat narkoba dalam skala global.

Baca Juga:  RDP Lanjutan Rekening Titipan Bank Riau Kepri di DPRD, Rabu Hari Ini

“Kalau kita bicara narkoba atau kegiatan narkoba, itu selalu melibatkan sindikat. Itu tidak terbatas dalam negeri. Kita bicara sindikat di luar negeri,” ucapnya.

PPATK, kata dia, telah mencatat semua transaksi itu. Namun, ia tak menyebut asal negara yang terlibat dalam aliran uang masuk sindikat narkoba itu.

Lebih lanjut dia menerangkan, catatan transaksi keuangan antar sindikat narkoba secara global tersebut, adalah hal yang wajar. Dia mencontohkan, sekalipun dibuat dalam negeri, biasanya proses produksi narkoba juga kerap mendatangkan bahan baku dari luar. Begitu pula sebaliknya.

“Ekspor ilegal trenggiling misalnya, itu juga tercatat oleh kita. Karena trenggiling ini dianggap salah satu bahan yang sangat bagus. Sisiknya untuk memproduksi sabu-sabu berkualitas tinggi,” ucap Dian.

“Tapi ini nyata, kalau menurut analisis kita, kegiatan-kegiatan yang terkait dengan impor, dan juga ekspor, terkait narkoba itu memang seperti itu,” tambahnya.(*)

Berita Sebelumnya

RUU HPP Disahkan Hari Ini, Simak Poin-poin Pentingnya

Berita Selanjutnya

Apakah Jemaah Indonesia Sudah Bisa Umrah?

Berita Selanjutnya
Pemerintah Belum Tetapkan Biaya Haji 2021, Tapi Bisa Naik

Apakah Jemaah Indonesia Sudah Bisa Umrah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com