BatamNow.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah melaporkan begitu banyak data terkait analisis judi online, termasuk rekening-rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online kepada oknum di kepolisian.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku dalam periode hanya 7 bulan, sejak Januari 2023, pihaknya telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
“Semua hasil analisis terkait judi, sudah kami sampaikan kepada penyidik Polri,” aku Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (28/08/2023).
Meski begitu, Natsir mengaku pihaknya tidak mengetahui kalau oknum polisi menyurati pihak perbankan terkait pemblokiran rekening seseorang yang diduga terkait transaksi judi online. “Kami tidak tahu kalau soal itu?” ucapnya.
Natsir menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada Pasal 71 ayat (1) dikatakan, “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
a) Setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b) tersangka; atau
c) terdakwa”.
Dengan kata lain, tugas PPATK hanya melakukan analisa. Setelah hasilnya diberikan ke kepolisian, itu menjadi ranah polisi melakukan penyelidikan dan lainnya.
Berkaca pada hal tersebut, sambungnya, bila seseorang tidak ada pada kriteria di atas, maka hanya PPATK yang dapat meminta untuk membuka/memblokir rekening orang per orang atau lembaga. “Tidak bisa sembarangan pihak, termasuk kepolisian,” terangnya.
Namun, santer beredar kabar, ada oknum-oknum di kepolisian yang menyurati perbankan meminta rekening milik si A diblokir. Lantas, pihak perbankan menginfokan kepada pemilik rekening terkait pemblokiran tersebut dan memberitahukan bila rekening mau dibuka kembali, maka bisa menghubungi oknum penyidik di kepolisian. Saat menemui penyidik, di situlah terjadi ‘transaksi’ agar rekening bisa dibuka kembali.
Kabarnya, modus ini sudah dijalankan sejak lama dan perputaran uang di ‘proyek’ tersebut sudah mencapai ratusan miliar rupiah lebih. Benarkah demikian?
Bila benar demikian, sejauh mana kewenangan polisi menyurati perbankan minta pemblokiran rekening seseorang yang diduga memiliki transaksi judi online?
Natsir enggan berkomentar ketika ditanya apakah polisi memiliki kewenangan memblokir rekening seseorang. “Silakan konfirmasi ke kepolisian langsung,” ujarnya singkat.
Dugaan modus buka-tutup rekening ini kian merisaukan akhir-akhir ini. Ironis bila benar terjadi pihak terafiliasi judi online namun tidak diproses semestinya dan malah diijadikan bancakan oknum. (RN)