PPATK Tidak Tahu Kalau Oknum Polisi Jalani 'Proyek' Buka Tutup Rekening Terkait Judi Online - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PPATK Tidak Tahu Kalau Oknum Polisi Jalani ‘Proyek’ Buka Tutup Rekening Terkait Judi Online

29/Agu/2023 16:25
PPATK Tidak Tahu Kalau Oknum Polisi Jalani ‘Proyek’ Buka Tutup Rekening Terkait Judi Online

Ilustrasi rekening bank. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah melaporkan begitu banyak data terkait analisis judi online, termasuk rekening-rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online kepada oknum di kepolisian.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku dalam periode hanya 7 bulan, sejak Januari 2023, pihaknya telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

“Semua hasil analisis terkait judi, sudah kami sampaikan kepada penyidik Polri,” aku Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (28/08/2023).

Meski begitu, Natsir mengaku pihaknya tidak mengetahui kalau oknum polisi menyurati pihak perbankan terkait pemblokiran rekening seseorang yang diduga terkait transaksi judi online. “Kami tidak tahu kalau soal itu?” ucapnya.

Natsir menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada Pasal 71 ayat (1) dikatakan, “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:

a) Setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b) tersangka; atau
c) terdakwa”.

Dengan kata lain, tugas PPATK hanya melakukan analisa. Setelah hasilnya diberikan ke kepolisian, itu menjadi ranah polisi melakukan penyelidikan dan lainnya.

Baca Juga:  Perjudian Marak Lagi di Batam (Kepri). Irjen Pol Dedi Prasetyo: Perintah Kapolri Tutup

Berkaca pada hal tersebut, sambungnya, bila seseorang tidak ada pada kriteria di atas, maka hanya PPATK yang dapat meminta untuk membuka/memblokir rekening orang per orang atau lembaga. “Tidak bisa sembarangan pihak, termasuk kepolisian,” terangnya.

Namun, santer beredar kabar, ada oknum-oknum di kepolisian yang menyurati perbankan meminta rekening milik si A diblokir. Lantas, pihak perbankan menginfokan kepada pemilik rekening terkait pemblokiran tersebut dan memberitahukan bila rekening mau dibuka kembali, maka bisa menghubungi oknum penyidik di kepolisian. Saat menemui penyidik, di situlah terjadi ‘transaksi’ agar rekening bisa dibuka kembali.

Kabarnya, modus ini sudah dijalankan sejak lama dan perputaran uang di ‘proyek’ tersebut sudah mencapai ratusan miliar rupiah lebih. Benarkah demikian?

Bila benar demikian, sejauh mana kewenangan polisi menyurati perbankan minta pemblokiran rekening seseorang yang diduga memiliki transaksi judi online?

Natsir enggan berkomentar ketika ditanya apakah polisi memiliki kewenangan memblokir rekening seseorang. “Silakan konfirmasi ke kepolisian langsung,” ujarnya singkat.

Dugaan modus buka-tutup rekening ini kian merisaukan akhir-akhir ini. Ironis bila benar terjadi pihak terafiliasi judi online namun tidak diproses semestinya dan malah diijadikan bancakan oknum. (RN)

Berita Sebelumnya

Merchant QRIS BRK Syariah di Batam Terus Meningkat, Bos Alpukat Rasakan Banyak Manfaatnya

Berita Selanjutnya

Mahasiswa S1 Kini Tidak Wajib Buat Skripsi untuk Syarat Lulus Kuliah

Berita Selanjutnya
Lika-liku Nadiem Hapus UN, Kelulusan Sekolah Ditentukan Rapor

Mahasiswa S1 Kini Tidak Wajib Buat Skripsi untuk Syarat Lulus Kuliah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com