BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan delapan pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 18-24 Januari 2022 dan wilayah luar Jawa-Bali pada 18-31 Januari 2022.
Hal ini berdasarkan ketentuan pada 2 Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang diterbitkan pada Selasa (18/01/2022).
Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Lalu Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, pintu masuk udara hanya melalui enam titik, yakni:
- Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten,
- Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur,
- Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali,
- Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau,
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau,
- Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian pintu masuk jalur laut ada dua titik, yakni di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Selain itu Inmendagri juga menjelaskan tentang komposisi daerah pelaksana level PPKM.
Untuk PPKM Jawa-Bali, Level 1 diterapkan di 47 kabupaten/ kota, Level 2 di 80 kabupaten/ kota dan Level 3 hanya di 1 kabupaten/ kota.
Sementara PPKM luar Jawa-Bali, Level 1 sebanyak 238 daerah, Level 2 sebanyak 138 daerah dan Level 3 sebanyak 10 daerah. (*)