PPKM Diperpanjang, Ini 8 Pintu Masuk Kedatangan Internasional - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PPKM Diperpanjang, Ini 8 Pintu Masuk Kedatangan Internasional

18/Jan/2022 07:15
Semester I 2021, Penerbangan di Bandara Hang Nadim Belum Mengalami Peningkatan

Bandara Hang Nadim. (F: Humas BP Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan delapan pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 18-24 Januari 2022 dan wilayah luar Jawa-Bali pada 18-31 Januari 2022.

Hal ini berdasarkan ketentuan pada 2 Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang diterbitkan pada Selasa (18/01/2022).

Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Lalu Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, pintu masuk udara hanya melalui enam titik, yakni:

  1. Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten,
  2. Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur,
  3. Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali,
  4. Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau,
  5. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau,
  6. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Baca Juga:  Dirjen Minerba ESDM: Belum Dibicarakan Membuka Kembali Ekspor Pasir Laut

Kemudian pintu masuk jalur laut ada dua titik, yakni di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Selain itu Inmendagri juga menjelaskan tentang komposisi daerah pelaksana level PPKM.

Untuk PPKM Jawa-Bali, Level 1 diterapkan di 47 kabupaten/ kota, Level 2 di 80 kabupaten/ kota dan Level 3 hanya di 1 kabupaten/ kota.

Sementara PPKM luar Jawa-Bali, Level 1 sebanyak 238 daerah, Level 2 sebanyak 138 daerah dan Level 3 sebanyak 10 daerah. (*)

Berita Sebelumnya

Komnas HAM: Jurnalis Jadi Korban Teror Terbanyak Sepanjang 2020-2021

Berita Selanjutnya

Tjahjo Pastikan Tenaga Honorer Dihapus 2023

Berita Selanjutnya
Menteri Tjahjo Kumolo Bantah akan Bubarkan Dewan Pers, Komisi Informasi, dan KPI

Tjahjo Pastikan Tenaga Honorer Dihapus 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com