PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022

04/Jul/2022 12:38
Pengumuman! Warga RI Jangan ke Luar Negeri Dulu ya!

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM, Kantor Presiden, Senin (18/04/2022). (F: Sekretariat Presiden)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 dalam rangka pengendalian penularan Covid-19. PPKM berlaku untuk provinsi luar Jawa-Bali.

Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (04/07/2022). Adapun periode PPKM sebelumnya di seluruh provinsi dilaksanakan pada 7 Juni sampai 4 Juli 2022.

“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali, akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1 dan hanya satu di level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat,” kata Airlangga.

Selama PPKM periode ini, seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni di provinsi Papua Barat yang masih masuk PPKM level 2.

Seiring dengan itu pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya adalah tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka.

Pemerintah juga menyatakan relaksasi kebijakan dalam sektor non kesehatan terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 terkini.

Baca Juga:  Aturan Baru Turis Asing: 43 Negara Bisa Pakai VoA, 9 Negara ASEAN Bebas Visa

Dalam PPKM periode 7 Juni-4 Juli, pemerintah memberlakukan kebijakan 100 persen operasional pada berbagai aspek.

Seperti misalnya daerah PPKM Level 1 yang dapat beroperasi 100 persen, sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

Tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 juga dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Ramon Damora Ketua SPS Kepri, Lagu Indonesia Raya Berkumandang

Berita Selanjutnya

Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Berita Selanjutnya
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com