BatamNow.com – Presiden Prabowo Subianto menuding banyaknya birokrat yang diduga menyembunyikan aset negara.
Dalam pidatonya di Munas VI PKS yang digelar di Jakarta, Senin (29/09/2025), Prabowo mengaku terkejut dengan kondisi sejumlah BUMN setelah pembentukan Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Ternyata kaget. Banyak di antara kita, termasuk saya, tidak menduga. Kalau dikumpulkan, total aset negara bisa lebih dari 1.000 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.060 triliun. Asetnya tersebar di mana-mana. Luar biasa. Banyak birokrat kita yang pintar-pintar sembunyikan aset,” tegas Prabowo.
“Kadang-kadang mereka nekat. Diberi kepercayaan oleh negara, malah dianggap seperti perusahaan nenek moyangnya,” tambahnya.
Presiden juga mengatakan telah memerintahkan Kejaksaan dan KPK untuk melakukan pembersihan di tubuh BUMN.
Aset Tanah Pemko Batam Ada Tidak Jelas?
Publik banyak tahu, pengelolaan aset negara tidak hanya terkonsentrasi di BUMN, tetapi juga di pemerintah pusat dan daerah.
Pemko Batam, misalnya, mencatat memiliki aset tetap berupa tanah senilai lebih dari Rp 7,5 triliun.
Berdasarkan dokumen, rincian aset tanah tersebut mencakup:
- Sertifikat hak pakai: 467 persil
- Gambar penetapan lokasi dari BP Batam: 1.225 persil
- Dokumen hibah: 75 persil
- Belum memiliki dokumen: 223 persil.
Kadiskominfo Bantah Pemko Batam Punya HPL Seluas Itu
Dalam Laporan Keuangan Tahun 2024, Pemko Batam juga mencatat empat bidang tanah dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas total 3.051.103 meter persegi (sekitar 305 hektare).
Namun saat dikonfirmasi mengenai lokasi lahan tersebut, Kadiskominfo Batam, Rudi Panjaitan, membantah bahwa Pemko memiliki HPL seluas itu.
“Pemko tidak ada punya lahan seluas itu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/09/2025).
Meski dibantah, data resmi HPL milik Pemko Batam yang dicatatkan dalam laporan keuangan yang diaudut BPK, sebagai berikut;
1. NIB: 05.07.05.04.5.00086
Tanggal Sertifikat: 18 Oktober 2024
Lokasi: Kec. Nongsa, Kel. Teluk Tering
Luas: 750.339 m²
2. NIB: 05.07.04.08.5.00092
Tanggal Sertifikat: 14 Juni 2025
Lokasi: Kec. Batu Ampar, Kel. Bengkong Laut
Luas: 1.853.036 m²
3. NIB: 05.07.04.08.5.00093
Tanggal Sertifikat: 25 Juli 2025
Lokasi: Kec. Batu Ampar, Kel. Bengkong Laut
Luas: 335.228 m²
4. NIB: 32.02.000016360.0
Tanggal Sertifikat: 14 Januari 2025
Lokasi: Kec. Lubuk Baja, Kel. Tanjung Uma
Luas: 112.500 m².
Publik Desak Transparansi
Sejumlah pihak mempertanyakan ketidakkonsistenan informasi dari Pemko Batam.
Pemerhati kebijakan publik Denis Sangkono menyayangkan adanya perbedaan antara laporan dan pernyataan pejabat.
“Masa Pemko yang menyampaikan dalam laporannya, tapi ketika diklarifikasi, justru pihak Pemko sendiri yang membantah. Bagaimana ini?” tegas Denis.
Aminuddin, warga Bengkong, juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan aset negara yang dikelola Pemko Batam.
“Ini soal pertanggungjawaban. Pemko Batam seharusnya bisa menjelaskan keberadaan HPL itu di mana posisinya. Jangan sampai seperti ada yang disembunyikan, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo,” katanya. (H/Red)

