Prabowo Singgung “Raja Kecil” Lawan Perintahnya, Anggota DPR RI Sebut Ex-Officio Kepala BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Prabowo Singgung “Raja Kecil” Lawan Perintahnya, Anggota DPR RI Sebut Ex-Officio Kepala BP Batam

by BATAM NOW
11/Feb/2025 16:34

Gedung BP Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Prabowo Subianto membeberkan ada ‘raja kecil’ di birokrasi pemerintahan yang melakukan perlawanan terhadap perintahnya.

Sosok itu, katanya, mengaku merasa kebal terhadap hukum terkait perintah penghematan anggaran.

“Saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya ada. Dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum merasa sudah menjadi raja kecil,” kata Prabowo, dalam Kongres XVII Muslimat NU, di Jatim Expo, Surabaya, Senin (10/02/2025).

Prabowo tidak menjabarkan siapakah sosok ‘raja kecil’ yang dimaksud. Namun ia mengaku mau hasil penghematan itu untuk memberi makan kepada anak-anak Indonesia, juga melakukan perbaikan sekolah.

BP Batam Dituding Semena-mena ke Investor

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar menilai keberadaan jabatan ex-officio Kepala BP Batam seperti menciptakan ‘raja kecil’ di Kota Batam setelah Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2021.

“Semenjak turunnya PP 41 Tahun 2021 ini, ex-officio ini seperti ‘raja kecil’ di Batam ini, seperti raja kecil,” kata Nasril Bahar dalam RDPU bersama PT Synergy Tharada, Selasa (11/02/2025).

Menurut anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara III itu, ‘raja kecil’ di Batam itu muncul setelah rangkap jabatan (ex-officio) Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam.

Nasril mempertanyakan, belakangan ini, berdasarkan aduan-aduan yang diterima Komisi VI, BP Batam seperti semena-mena terhadap investor lama yang berperan dalam pembangunan dan perekonomian kota tersebut.

“Nah justru karena itu saya melihat, mendengar bahkan, ini ex-officio semena-mena. Bahkan quote and quote, ‘menghabisi investor lama dan menunjuk investor baru itu, Cq itu temannya’. Teman-temannya ditunjuk sebagai investor baru yang menggantikan investor lama tanpa diajak berunding apakah yang lama punya kemampuan untuk berinvestasi kembali atau tidak. Ini yang kami dengar,” kata Nasril dari Fraksi PAN itu.

@batamnow Anggota Komisi VI DPR RI menilai keberadaan jabatan ex-officio Kepala BP Batam setelah Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2021, seperti menciptakan ‘raja kecil’ di Kota Batam. “Semenjak turunnya PP 41 Tahun 2021 ini, ex-officio ini seperti ‘raja kecil’ di Batam ini, seperti raja kecil,” kata Nasril Bahar dalam RDPU bersama PT Synergy Tharada, Selasa (11/02/2025). Menurut anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara III itu, ‘raja kecil’ di Batam itu muncul setelah rangkap jabatan (ex-officio) Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam. Nasril mempertanyakan, belakangan ini berdasarkan aduan-aduan yang diterima Komisi VI, BP Batam seperti semena-mena terhadap investor lama yang berperan dalam pembangunan dan perekonomian kota tersebut. “Nah justru karena itu saya melihat, mendengar bahkan, ini ex-officio semena-mena. Bahkan quote and quote, ‘menghabisi investor lama dan menunjuk investor baru itu, Cq itu temannya’. Teman-temannya ditunjuk sebagai investor baru yang menggantikan investor lama tanpa diajak berunding apakah yang lama punya kemampuan untuk berinvestasi kembali atau tidak. Ini yang kami dengar,” kata Nasril dari Fraksi PAN itu. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ #dprri #bpbatam #rempang #galang #barelang ♬ original sound – BatamNow.com

Menurutkah BP Batam atas Rekomendasi DPR, atau ‘Raja Kecil’?

Siapakah ‘raja kecil’ yang disebut diciptakan di Batam, sebagaimana yang disebut Nasril Bahar?

Apakah itu masuk bagian yang akan dibersihkan dan dihentikan Prabowo?

“Waktulah yang akan membuktikannya,” kata Ahmadhy SSos, pemerhati sosial ini.

Sebagaimana DPR RI di gelar RDPU antara Anggota Komisi VI dengan pihak PT Synergy Tharada (ST) terkait keberadaan Pengelolaan Pelabuhan Penumpang Internasional Batam Center.

Sejak tahun 2002 pelabuhan itu dikelola pihak PT ST lalu pada 2 Agustus 2024 diserahkan ke PT Metro Nusantara Bahari (MNB) yang dimenangkan oleh BP Batam lewat satu proses lelang yang dinilai PT ST unprosedural.

Lalu pihak ST melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam dan menggugat BP Batam mempertimbangkan kompensasi masa pegelolaannya diperpanjang dalam masa 3 tahun sebagai kompensasi kerugian yang dialami pada masa pandemi Covid19 pada tahun 2020 hingga 2023.

PN Batam mengabulkan gugatan PT ST sesuai dengan perkara nomor 287/Pdt.G/2024/ PN Btm memerintahkan BP Batam mengalihkan kembali pengelolaan pelabuhan dari PT MNB ke PT ST dalam masa 3 tahun ke depan.

Adapun bunyi putusan PN itu salah satu poinnya adalah, menghukum tergugat konvensi (BP Batam) untuk mengganti kerugian konvensi dengan memberikan perpanjangan kerja sama operasi pengelolaan Terminal Ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun.

Namun hingga RDPU dengan Komisi VI, Selasa (11/02/2025), putusan itu tak dilaksanakan BP Batam.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto sebagai pimpinan RDPU itu, meminta agar BP Batam segera melaksanakan putusan nomor 287/Pdt.G/2024/ PN Btm.

Sementara Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait bungkam tak merespons konfirmasi BatamNow.com terkait dugaan ‘raja kecil’ di BP Batam serta progres pelaksanaan putusan PN Batam itu. (red)

Berita Sebelumnya

Ajak SMSI Kepri Ikut Beri Informasi ke Masyarakat, RSAB Batam Bangun Gedung Baru Perawatan Penyakit Jantung

Berita Selanjutnya

APPEKNAS Audensi dengan Dirjen Kementerian PKP, Siap Menyukseskan Program 3 Juta Rumah MBR

Berita Selanjutnya
APPEKNAS Audensi dengan Dirjen Kementerian PKP, Siap Menyukseskan Program 3 Juta Rumah MBR

APPEKNAS Audensi dengan Dirjen Kementerian PKP, Siap Menyukseskan Program 3 Juta Rumah MBR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com