Presiden Jokowi Digugat, Diduga Gunakan Ijazah Palsu di Pilpres 2019 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Presiden Jokowi Digugat, Diduga Gunakan Ijazah Palsu di Pilpres 2019

by BATAM NOW
04/Okt/2022 21:01
Jokowi: Kita Perlu Pastikan Anak-anak Tetap Terlindungi dan Terpenuhi Haknya

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (F: Youtube/ Sekretariat Presiden)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Gugatan bernomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dibuat oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

Dalam gugatan tersebut dikatakan, Presiden Jokowi diduga menggunakan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip BatamNow.com, Selasa (04/10/2022).

Tak hanya Presiden Jokowi yang digugat, Komisi Pemilihan Umum/KPU menjadi Tergugat II, Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Baca Juga:  PT PLN Tegaskan Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Sementara itu, dalam keterangan resminya, Selasa (04/10), Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono meminta agar tidak terbiasa menjahili atau nge-prank aparat penegak hukum dengan laporan yang mengada-ada.

Dia menambahkan, sumber daya di lembaga hukum harusnya tidak dihabiskan untuk menangani hal yang bertujuan mencari sensasi atau menimbulkan provokasi. “Personel di lembaga hukum seperti pengadilan seharusnya juga bisa memilah gugatan yang punya substansi dan yang tidak. Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar,” terangnya.

Dini memastikan, Presiden Jokowi mempunyai semua ijazah asli. Baginya, membuktikan hal tersebut adalah perkara mudah. “Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada,” tegasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

KM Kelud Tak Kunjung Selesai Docking, Calon Penumpang Menanti Jadwal Pasti

Berita Selanjutnya

Data Terbaru Polri: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan 131 orang

Berita Selanjutnya
Bertambah, Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Jadi 130 Orang

Data Terbaru Polri: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan 131 orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com