Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama, Bila Tidak Diambil Begini Ketentuannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama, Bila Tidak Diambil Begini Ketentuannya

14/Apr/2023 13:50
Cek Lagi! Ini Jadwal Libur Lebaran 2021

Ilustrasi cuti/ libur. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023. Keppres yang ditetapkan pada 13 April 2023 di Jakarta ini dengan jelas mengatur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Melansir Tempo.co, Keppres tersebut diterbitkan berangkat dari tiga pertimbangan. Pertama, mewujudkan efisiensi serta efektivitas hari kerja dan memberi pedoman instansi pemerintah ketika melaksanakan cuti bersama tahun 2023. Kedua, meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Ketiga, berdasarkan dua pertimbangan sebelumnya membutuhkan penetapan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023, seperti diberitakan Antaranews.

Berdasarkan Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keppres sebelumnya.

Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah ditetapkan pada 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila pegawai ASN karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, sebagaimana dirangkum peraturan.bpk.go.id.

Baca Juga:  37 Kendaraan Hias Pawai Takbir Malam Idulfitri Kota Batam: Ada Masjid, Klenteng, hingga Miniatur Naga

Namun, jika cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam Keppres tersebut tidak diambil, maka bagaimana ketentuannya?

Merujuk jdih.kemnaker.go.id, ketentuan mengenai cuti bersama yang tidak diambil tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/Hk.04/Iv/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Dengan detail, surat tersebut menjelaskan aturan tentang penggunaan cuti bersama dan juga hari libur nasional yang diterapkan pada suatu instansi atau perusahaan.

Adapun, penjelasannya sebagai berikut, yaitu:

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  3. Pekerja/buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh bersangkutan.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Dengan demikian, bagi para pegawai ataupun ASN yang tidak mengambil cuti bersama atau bekerja pada cuti bersama, mereka akan mendapatkan upah dari perusahaan atau instansi sama seperti hari kerja biasa. Selain itu, hak cuti tahunannya juga tida berkurang. (*)

Berita Sebelumnya

Ternyata BC Pernah Dibekukan, Tapi Bukan Gegara Kongkalikong IMEI di Batam Lho!

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Kepri Menjaga Toleransi & Moderasi Beragama

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Kepri Menjaga Toleransi & Moderasi Beragama

Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Kepri Menjaga Toleransi & Moderasi Beragama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com