BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate.
“Plt-nya pak Menko Polhukam,” ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (19/05/2023).
Menanggapi kasus dugaan korupsi yang dihadapi Johnny, Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny yang merupakan Sekjen Partai NasDem sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo.
Johnny ditangkap pada Rabu (17/05) dan di hari yang sama langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk 20 hari.
Penyidik Kejaksaan menemukan adanya bukti soal keterlibatan Plate. Meski belum disampaikan bukti apa yang dimaksud serta dugaan keterlibatannya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Johnny terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,032 triliun.
Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)