Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

by BATAM NOW
19/Mei/2023 15:01
Menkopolhukam dan BP2MI Dukung Romo Paschal, Sinyal Buruk bagi Wakabinda Kepri

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate.

“Plt-nya pak Menko Polhukam,” ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (19/05/2023).

Menanggapi kasus dugaan korupsi yang dihadapi Johnny, Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny yang merupakan Sekjen Partai NasDem sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo.

Johnny ditangkap pada Rabu (17/05) dan di hari yang sama langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk 20 hari.

Penyidik Kejaksaan menemukan adanya bukti soal keterlibatan Plate. Meski belum disampaikan bukti apa yang dimaksud serta dugaan keterlibatannya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Johnny terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Baca Juga:  Mahfud MD Ungkap Temuan Terbaru, Ada Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,032 triliun.

Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Sebelumnya

25 Atlet Layar Batam Ikut Seleksi untuk Pra PON 2023 di Jakarta

Berita Selanjutnya

Ini Profil Ramadhan Sananta Top Skor Sepak Bola SEA Games 2023 Asal Kepri

Berita Selanjutnya
Ini Profil Ramadhan Sananta Top Skor Sepak Bola SEA Games 2023 Asal Kepri

Ini Profil Ramadhan Sananta Top Skor Sepak Bola SEA Games 2023 Asal Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com