Presiden Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Masuk Masa Endemi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Presiden Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Masuk Masa Endemi

21/Jun/2023 16:22
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Ilustrasi penggunaan masker di keramaian. (F: SCMP.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia, dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/06/2023).

“Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Presiden mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan. Mulai dari pertimbangan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.

Kemudian WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern.

Meski begitu, Kepala Negara meminta masyarakat tetap berhati-hati.

“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” tegas Jokowi.

“Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. (*)

Berita Sebelumnya

Muhammad Rudi: Pipa SPAM Sudah Tua, Dirut PT ABH Mujiaman Sukirno: Masih Sangat Layak

Berita Selanjutnya

Terima Warga Rempang, DPR Siap Cek Lokasi ke Batam dan Pertanyakan Kementerian ATR/BPN

Berita Selanjutnya
Terima Warga Rempang, DPR Siap Cek Lokasi ke Batam dan Pertanyakan Kementerian ATR/BPN

Terima Warga Rempang, DPR Siap Cek Lokasi ke Batam dan Pertanyakan Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com