BatamNow.com – Tembok beton bak penampungan limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Bengkong Sadai retak-retak dan merembes.
Padahal, bagian dari proyek fisik IPAL itu belum diserah terima kepada BP Batam.
Proyek IPAL adalah proyek milik BP Batam yang berfungsi untuk menampung dan mengolah limbah rumah tangga menjadi air minum.
Keseluruhan fisik proyek ini dibangun dengan dana pinjaman sebesar USD 47 Juta dari Exim Bank of Korea tahun 2014.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan bahwa retakan dan rembesan seperti itu lumrah terjadi. “Itu lumrah terjadi,” katanya menjawab BatamNow.com (04/02/2021).
Ia jelaskan, penyebabnya adalah tekanan bagian bawah yang besar serta adanya pekerjaan pemasangan besi di sekitar lokasi yang juga bisa menjadi sumber rembesan.
“Pasti akan di-handle dan clear,” kata Dendi.
Pantauan BatamNow.com, Senin (01/02), di lokasi ada seorang pekerja yang sedang menambal tembok bak penampungan dengan adonan.
Retakan dan rembesan tersebar mengelilingi hampir seluruh badan bak penampungan limbah itu.
Dendi juga menambahkan pengerjaan proyek IPAL sudah rampung 90,5%.

Sebagaimana pernah diberitakan BatamNow.com, proyek WWTP ini didanai oleh pinjaman luar negeri dari negara Korea Selatan.
Proyek ini digadang akan melindungi sumber air dari polusi air pemukiman.
Penandatanganan Loan Agreement (LA) dilakukan pada Jumat 21 Maret 2014, di Auditorium Gedung Frans Seda di Jakarta antara Indonesia dan Exim Bank of Korea.

Di LA tersebut disepakati jumlah pinjaman yang ditandatangani adalah sebesar Korean Won (KRW) 53,414 Miliar atau equivalent USD 47 Juta.
Pelaksana kegiatan proyek adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam, dengan jangka waktu implementasi selama 54 bulan.
Perencanaan awal proyek ini adalah pembangunan Waste Water Treatment Plant (WWTP) yang berada di Bengkong dan pembangunan jaringan pipanisasi sepanjang 114,3 Km. Terdiri dari pipa primer 41,8 Km dan pipa sekunder 72,5 Km, dengan koneksi 11.000 sambungan tersier ke rumah tangga.
Menurut Kepala BP Batam Muhammad Rudi, pengerjaan proyek ini sudah rampung 90%.
Sampai dengan tahun 2019, proyek ini tidak selesai, maka LA diadendum. Poin adendumnya adalah perpanjangan jangka waktu penyelesaian sampai dengan bulan Juni 2021. Alasan adendum adalah hambatan atas kondisi lapangan.(Panahatan)

