Batam – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal HP 9213 TS serta 3 kru warga negara Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Laut Natuna Utara.
Penangkapan kapal kayu berbendera Vietnam itu pada Sabtu (01/11/2025) menggunakan Kapal Barakuda 01 yang dikomandoi oleh Capt Aldi, setelah dilakukan pemantauan intensif oleh tim PSDKP bersama patroli udara.
“Kita pantau dari awal, mulai dari pengaduan masyarakat nelayan hingga patroli udara yang kami turunkan di wilayah Natuna Utara. Dari situ kami berhasil melakukan penangkapan,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, kepada wartawan, di Pangkalan PSDKP Batam, Pulau Setokok, Kamis (06/11).

Menurutnya, kapal asing tersebut melakukan illegal fishing dengan metode pair trawl, yang sangat merusak ekosistem laut.
“Mereka menggunakan dua alat tangkap (pair trawl), itu merusak permukaan dan ekosistem laut. Kerugiannya kita valuasi sebesar Rp 22,6 miliar untuk satu kapal,” jelas Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP.
Ia menegaskan, jika praktik serupa dibiarkan, kerusakan ekosistem akan semakin parah. “Ketika terumbu karang rusak, ikan tidak bisa memijah dan akhirnya berpindah ke perairan lain. Ini sangat merugikan negara,” tegasnya.

Pelaku Sebut 70 Ton Ikan Lolos Dibawa Kapal Induk
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ada sekitar 70 ton ikan yang sudah dibawa duluan dengan menggukan kapal induk yang lebih besar.
Mereka diduga sudah beberapa kali melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Modusnya, kapal kecil mentransfer (transhipment) ikan yang ditangkap ke kapal induk yang berukuran lebih besar di perairan perbatasan negara.
Kapal Induk Lolos ke Luar Perbatasan
Sementara itu, patroli PSDKP belum bisa mengamankan kapal induk yang keburu lolos meninggalkan perbatasan perairan Indonesia.
“Kapal kecil yang kita tangkap ini hanya bagian dari jaringannya. Kapal induknya sudah lebih dulu kabur ke wilayah mereka, jadi kita tidak bisa kejar sampai ke luar batas negara,” ungkap Ipunk.
Lebih lanjut, Ipunk menyampaikan bahwa kapal HP 9213 TS yang diamankan ini berbobot sekitar 70 ton.
PSDKP masih melakukan penyelidikan, dan belum dapat memastikan apakah illegal fishing oleh kapal tersebut dilakukan oleh perorangan atau korporasi.
“Kita belum tahu ini perorangan atau tidak, soalnya tidak ada nama PT-nya di situ,” katanya.
@batamnow Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal HP 9213 TS serta 3 kru warga negara Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Laut Natuna Utara. Penangkapan kapal kayu berbendera Vietnam itu pada Sabtu (01/11/2025) menggunakan Kapal Barakuda 01 yang dikomandoi oleh Capt Aldi, setelah dilakukan pemantauan intensif oleh tim PSDKP bersama patroli udara. “Kita pantau dari awal, mulai dari pengaduan masyarakat nelayan hingga patroli udara yang kami turunkan di wilayah Natuna Utara. Dari situ kami berhasil melakukan penangkapan,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, kepada wartawan, di Pangkalan PSDKP Batam, Pulau Setokok, Kamis (06/11). Menurutnya, kapal asing tersebut melakukan illegal fishing dengan metode pair trawl, yang sangat merusak ekosistem laut. “Mereka menggunakan dua alat tangkap (pair trawl), itu merusak permukaan dan ekosistem laut. Kerugiannya kita valuasi sebesar Rp 22,6 miliar untuk satu kapal,” jelas Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP. Ia menegaskan, jika praktik serupa dibiarkan, kerusakan ekosistem akan semakin parah. “Ketika terumbu karang rusak, ikan tidak bisa memijah dan akhirnya berpindah ke perairan lain. Ini sangat merugikan negara,” tegasnya. Pelaku Sebut 70 Ton Ikan Lolos Dibawa Kapal Induk Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ada sekitar 70 ton ikan yang sudah dibawa duluan dengan menggukan kapal induk yang lebih besar. Mereka diduga sudah beberapa kali melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Modusnya, kapal kecil mentransfer (transhipment) ikan yang ditangkap ke kapal induk yang berukuran lebih besar di perairan perbatasan negara. Kapal Induk Lolos ke Luar Perbatasan Sementara itu, patroli PSDKP belum bisa mengamankan kapal induk yang keburu lolos meninggalkan perbatasan perairan Indonesia. “Kapal kecil yang kita tangkap ini hanya bagian dari jaringannya. Kapal induknya sudah lebih dulu kabur ke wilayah mereka, jadi kita tidak bisa kejar sampai ke luar batas negara,” ungkap Ipunk. Lebih lanjut, Ipunk menyampaikan bahwa kapal HP 9213 TS yang diamankan ini berbobot sekitar 70 ton. PSDKP masih melakukan penyelidikan, dan belum dapat memastikan apakah illegal fishing oleh kapal tersebut dilakukan oleh perorangan atau korporasi. “Kita belum tahu ini perorangan atau tidak, soalnya tidak ada nama PT-nya di situ,” katanya. Saat ini, kapal tersebut diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, di Pulau Setokok, lewat dari Jembatan II Barelang. “Kapal ini nantinya disita oleh negara. Kebijakan KKP sekarang bukan lagi menenggelamkan kapal, tapi menghibahkannya untuk kepentingan koperasi nelayan, pesantren, atau perguruan tinggi sebagai sarana edukasi,” jelasnya. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #beritabatam #batamnews #batamtiktok #semuatentangbatam #batamhits #illegalfishing #batamhariini #batamdaily ♬ original sound – BatamNow.com
Saat ini, kapal tersebut diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, di Pulau Setokok, lewat dari Jembatan II Barelang.
“Kapal ini nantinya disita oleh negara. Kebijakan KKP sekarang bukan lagi menenggelamkan kapal, tapi menghibahkannya untuk kepentingan koperasi nelayan, pesantren, atau perguruan tinggi sebagai sarana edukasi,” jelasnya.
Ipunk juga menegaskan bahwa KKP rutin melakukan patroli laut, terutama menjelang akhir tahun dalam operasi Nataru (Natal dan Tahun Baru).
“Kami terus memperkuat koordinasi antarinstansi penegak hukum agar upaya pemberantasan illegal fishing di perbatasan semakin efektif,” pungkasnya.
Sementara tiga ABK-nya akan dikenakan sanksi pidana serta denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Kapal HP 9213 TS diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 16 jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H)

