BatamNow.com – Mitra BP Batam dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yakni PT Air Batam Hilir (ABH) beserta Direktur Utama (Dirut) Sutedi Raharjo digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, gugatan tersebut diajukan oleh Perdamen Sembiring dan teregistrasi dengan nomor perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN pada Rabu, 24 Mei 2023 dengan Sutedi Raharjo sebagai Tergugat 1 dan PT ABH (Air Batam Hilir) Tergugat 2.
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Edy Sameaputty membenarkan adanya gugatan kepada PT ABH dan Sutedi Raharjo. “Iya, ini petitumnya,” jawabnya kepada BatamNow.com melalui percakapan WhatsApp sembari mengirimkan tangkapan layar berisi petitum gugatan Perdamen Sembiring, Senin (05/06/2023).

Dalam petitumnya, Perdamen mengajukan gugatan berawal dari penyegelan meteran air di rumahnya yang disebut tidak sah karena melanggar hukum dan aturan dari PT Air Batam Hilir sendiri.
“Oleh karena itu maka tagihan sebagaimana yang dinyatakan sebagai tunggakan dan yang telah kami lunaskan sebesar Rp 2.625.600 dikembalikan kepada saya selaku Penggugat,” dikutip dari petitum Perdamen Sembiring.
Kerugian materi dan immaterial yang dialami Perdamen akibat penyegelan meteran di rumahnya itu, totalnya Rp 375 juta.
“Karenanya kerugian secara materi tersebut dibebankan kepada pihak Tergugat sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kemudian dibayarkan kepada saya sebagai uang pengganti,” jelasnya dalam petitum.
Sementara kerugian immaterial dengan nominal Rp 350 juta, dimana Perdamen merasa telah dipermalukan dengan adanya penyegelan meteran di rumahnya tersebut karena didasarkan telah melakukan penunggakan pembayaran.
“Padahal penundaan semata-mata disebabkan karena prosesnya yang sedang berlangsung. Akibat dari penyegelan tersebut saya telah dirugikan secara immaterial. Karenanya saya menuntut ganti rugi secara immaterial kepada pihak Tergugat sebesar Rp 350.000.000,” terangnya dalam petitum.
Poin terakhir dalam petitum tersebut, Perdamen meminta semua biaya perkara dibebankan seluruhnya kepada pihak Tergugat.
Mengenai kronologis penyegelan meteran di rumah Perdamen hingga diajukannya gugatan ke PN Batam ini masih belum terkonfirmasi kepada pihak penggugat maupun kuasa hukumnya. (D)

