PT Air Batam Hilir dan Dirut Sutedi Raharjo Digugat, Diminta Ganti Rugi Total Rp 375 Juta - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PT Air Batam Hilir dan Dirut Sutedi Raharjo Digugat, Diminta Ganti Rugi Total Rp 375 Juta

05/Jun/2023 15:25
Kabar Akhir Kontrak Massal Karyawan Kala PT Moya Indonesia Raup Pendapatan Ratusan Miliar Rupiah

Logo PT Air Batam Hilir, pengelola SPAM Batam di hilir. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mitra BP Batam dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yakni PT Air Batam Hilir (ABH) beserta Direktur Utama (Dirut) Sutedi Raharjo digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, gugatan tersebut diajukan oleh Perdamen Sembiring dan teregistrasi dengan nomor perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN pada Rabu, 24 Mei 2023 dengan Sutedi Raharjo sebagai Tergugat 1 dan PT ABH (Air Batam Hilir) Tergugat 2.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Edy Sameaputty membenarkan adanya gugatan kepada PT ABH dan Sutedi Raharjo. “Iya, ini petitumnya,” jawabnya kepada BatamNow.com melalui percakapan WhatsApp sembari mengirimkan tangkapan layar berisi petitum gugatan Perdamen Sembiring, Senin (05/06/2023).

Tangkapan layar perkara nomor 16/Pdt.G.S/2023/PN Btm. (F: SIPP Pengadilan Negeri Batam)

Dalam petitumnya, Perdamen mengajukan gugatan berawal dari penyegelan meteran air di rumahnya yang disebut tidak sah karena melanggar hukum dan aturan dari PT Air Batam Hilir sendiri.

“Oleh karena itu maka tagihan sebagaimana yang dinyatakan sebagai tunggakan dan yang telah kami lunaskan sebesar Rp 2.625.600 dikembalikan kepada saya selaku Penggugat,” dikutip dari petitum Perdamen Sembiring.

Baca Juga:  Kepada Kepala Daerah, Jokowi Sebut Fasilitas Kesehatan Bisa Kolaps Jika...

Kerugian materi dan immaterial yang dialami Perdamen akibat penyegelan meteran di rumahnya itu, totalnya Rp 375 juta.

“Karenanya kerugian secara materi tersebut dibebankan kepada pihak Tergugat sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kemudian dibayarkan kepada saya sebagai uang pengganti,” jelasnya dalam petitum.

Sementara kerugian immaterial dengan nominal Rp 350 juta, dimana Perdamen merasa telah dipermalukan dengan adanya penyegelan meteran di rumahnya tersebut karena didasarkan telah melakukan penunggakan pembayaran.

“Padahal penundaan semata-mata disebabkan karena prosesnya yang sedang berlangsung. Akibat dari penyegelan tersebut saya telah dirugikan secara immaterial. Karenanya saya menuntut ganti rugi secara immaterial kepada pihak Tergugat sebesar Rp 350.000.000,” terangnya dalam petitum.

Poin terakhir dalam petitum tersebut, Perdamen meminta semua biaya perkara dibebankan seluruhnya kepada pihak Tergugat.

Mengenai kronologis penyegelan meteran di rumah Perdamen hingga diajukannya gugatan ke PN Batam ini masih belum terkonfirmasi kepada pihak penggugat maupun kuasa hukumnya. (D)

Berita Sebelumnya

KONI Kepri Monitoring Pengprov dari Cabor yang Laksanakan Seleksi Pra PON dan Porwil 2023

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Dampingi Menko Airlangga Hartarto Resmikan 6 Perusahaan Baru di Batam

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Dampingi Menko Airlangga Hartarto Resmikan 6 Perusahaan Baru di Batam

Gubernur Ansar Dampingi Menko Airlangga Hartarto Resmikan 6 Perusahaan Baru di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com