BatamNow.com – Proses likuidasi PT Sintai Industri Shipyard (SIS) masih menyisakan persoalan. PT Cahaya Maritim Indonesia (CMI) mengajukan kasasi terkait pembatalan aset lahan PT SIS yang telah dibeli sebelumnya lewat putusan pengadilan.
“Kami sebagai pembeli (Tergugat 5) sudah melakukan upaya kasasi. Semua tergugat melakukan upaya kasasi,” ujar kuasa hukum PT CMI Agustianto SH dalam konferensi pers di Ballroom Hotel Asia Link, Batam pada Selasa (04/01/2022).
Agustianto mengatakan pembelian lahan itu berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam Nomor 529/PDT.P/2013 dikuatkan putusan penetapan Kasasi Nomor 3042 yang menyatakan PT Sintai Industri Shipyard resmi dilikuidasi pada Agustus 2013.
Lewat putusan itu juga PN Batam menunjuk Abdul Kadir SH, Edison P Saragih SH dan Sahaya Simbolon SH sebagai likuidator PT SIS.
“Pada tahun 2015 para likuidator melakukan penawaran aset-aset PT Sintai Industri Shipyard dan bertemu dengan client kami PT Cahaya Maritim Indonesia dan melakukan jual beli atas 2 bidang lahan tanah, lahan yang bersertifikat 26.000 m2 dan lahan yang masih berbentuk PL 51.000m 2 di kantor Notaris Ariantoni pada bulan April 2015,” jelas Agustianto, Selasa (04/01).
Agustianto mengatakan kliennya juga telah mendapatkan izin peralihan hak dari BP Batam atas dua bidang lahan tersebut dan melakukan balik nama pada 2015.
“Karena syarat untuk penandatanganan akta jual beli harus mendapat izin peralihan hak terlebih dahulu dan melakukan balik nama atas nama client kami PT Cahaya Maritim Indonesia,” ujar Agustianto.
Atas tanah yang dibeli, lanjut Agustianto, PT CMI pun telah menggunakan lahan tersebut sejak April 2015 hingga Oktober 2019. “Namun pada Oktober 2019 sekelompok orang melakukan pengosongan secara paksa atau tindakan premanisme dan sudah kami laporkan ke Polda Kepri dan sedang diproses,” terangnya
“Kami tidak mengetahui apa permasalahan di PT Sintai Industri Shipyard karena kami hanya membeli aset bukan membeli PT,” tambahnya.
Selanjutnya, PT SIS mendaftarkan gugatan di PN Batam yang memutuskan proses likuidasi yang dilakukan para likuidator tidak memiliki kekuatan hukum. Sementara ketiga likuidator divonis 8 bulan penjara dengan dakwaan memberikan keterangan palsu, membuat satu jaminan terhadap objek jual beli yang tidak tersangkut dalam suatu sengketa pada Rabu (23/06/2021).
“Hal yang menjadikan kami tak habis pikir adalah dari putusan yang sudah incraht tersebut tetapi masih bisa dilakukan gugatan ulang kemudian putusan kasasi 3042 yang kita miliki sebelumnya tidak ada yang menyatakan batal ataupun gugur dari proses yang sudah ada,” kata Agustianto, Selasa (04/01/2022).
Menurut Agustianto, alasan putusan pengadilan membatalkan jual beli atas aset lahan PT SIS itu juga menimbulkan kebingungan kepada pihaknya.
“Putusan Pengadilan Negeri Batam No 116/Pdt.G/2020/ PN Batam dan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No 115/Pdt/2021/PTPBL menyatakan proses jual beli yang kami lakukan tersebut harus dinyatakan batal karena tidak memiliki itikad baik dalam pembelian, itu yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnnya.
Padahal, lanjut dia, kliennya telah membayarkan uang Rp 30.365.000.000, dimana nilai ini di atas penawaran yang diajukan oleh likuidator.
“Kami menyatakan kami pembeli beritikad baik sesuai Pasal 531 KUHPerdata dan sesuai Surat Edaran MA No 7 Tahun 2012 yang menyatakan pembeli yang beritikad baik harus dilindungi Undang-undang,” tegas Agustianto.
Dia jelaskan lagi, pihaknya telah melakukan upaya kasasi dan sudah didaftarkan atas putusan Pengadilan Negeri Batam No 116/Pdt.G/2020/ PN Batam dan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No 115/Pdt/2021/PTPBL. (Hendra)