Pemerintah Pusat Tetapkan Dua Bandara di Kepri Jadi Pintu Masuk Penumpang Internasional - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemerintah Pusat Tetapkan Dua Bandara di Kepri Jadi Pintu Masuk Penumpang Internasional

04/Jan/2022 19:45
Semester I 2021, Penerbangan di Bandara Hang Nadim Belum Mengalami Peningkatan

Bandara Hang Nadim. (F: Humas BP Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah Pusat menetapkan dua bandara di Kepulauan Riau (Kepri) menjadi pintu masuk penumpang internasional. Kedua bandara tersebut adalah Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 dan 02 Tahun 2022, yang ditandatangani Tito Karnavian, 3 Januari 2022. Dalam Inmedagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan pintu masuk melalui jalur udara kini dibuka di 6 bandara yang tersebar di sejumlah titik. Sebelumnya, pintu masuk melalui jalur udara hanya tersedia di 3 titik.

Selain di Kepri, empat bandara lainnya yakni, Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Ngurah Rai (Bali), dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).

Dikatakan juga dalam aturan tersebut bahwa pintu masuk melalui jalur laut di Bali dan Kepri dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Terkait pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan dan pada masa transisi, bunyi Inmendagri, akan diatur lebih lanjut oleh KementerianPerhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/kementerian/lembaga terkait. (RN)

Baca Juga:  OJK Siapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian Terdampak Virus Corona
Berita Sebelumnya

Warga Miskin Meningkat di Batam, Pengangguran Tertinggi se-Kepri

Berita Selanjutnya

PT Cahaya Maritim Indonesia Ajukan Kasasi Terkait Pembelian Lahan PT Sintai yang Dibatalkan Pengadilan

Berita Selanjutnya
PT Cahaya Maritim Indonesia Ajukan Kasasi Terkait Pembelian Lahan PT Sintai yang Dibatalkan Pengadilan

PT Cahaya Maritim Indonesia Ajukan Kasasi Terkait Pembelian Lahan PT Sintai yang Dibatalkan Pengadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com