BatamNow.com – Empat bulan sudah satu dari 3 ponton dermaga feri penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center “diborgol” pihak PT Synergy Tharada (PT ST), pengelola selumnya.
Dinamai ponton C atau Charlie, “diborgol” saat masa transisi ke PT Metro Nusantara Bahari (MNB), 2 Agustus 2024.

Dibangun oleh PT ST, pada tahun 2015 atas persetujuan BP Batam di luar investasi sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Berita polemik ponton ini, sejak awal menjadi running news nan eksklusif BatamNow.com.
Sebelumnya dikatakan Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar, tak ada kendala meski ponton itu diborgol, sebagaimana rilis.
Tapi akhirnya pihak PT MNB speak up di media menyampaikan keluhannya.
Direktur Utama (Dirut) PT MNB, Victor Pujianto mengatakan kepada Antara, dermaga masih ada tiga tapi dua yang beroperasi.
Kadang, katanya, sedikit mengganggu alur kedatangan dan keberangkatan feri.
Kata Victor, jika hanya dua ponton yang digunakan pada saat jam tertentu seperti setelah jam makan siang, trip feri agak padat.
Ia pun memberikan contoh, saat keberangkatan trip antar-operator feri selisih 10 menit saja akan menimbulkan penumpukan kapal untuk antre sandar.

Terkadang, katanya, ada gangguan terhadap alur keberangkatan dan kedatangan.
Pengelola Pelabuhan Mulai ‘Gerah’
Disebut, sebelumnya pengelola pelabuhan PT MNB sudah berulang kali “merengek” kepada BP Batam agar membuka akses ke ponton itu untuk dapat difungsikan mengantisipasi trip feri pada masa peak season arus penumpang dari luar negeri.
Hingga kini, permintaan PT MNB itu belum terkabul dan ponton masih belum dapat difungsikan.
Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto sudah pernah memerintahkan pembongkaran ponton itu, namun tak kunjung dilaksanakan.
Di saat manajemen PT MBN mulai “gerah” lalu Aryastuti mengatakan, komunikasi pun terus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sedangkan Chief Executive Officer (CEO) PT Synergy Tharada (ST) Reza Riadi, belum dapat memastikan terkait komunikasi apa yang dilakukan oleh BP Batam itu.
Hal itu disampaikan Reza Riadi ke BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, manakala ditanya ihwal kemungkinan komunikasi yang dilakukan oleh BP Batam dalam penyelesaian masalah tersebut.
Reza mengatakan mungkin saja BP Batam melakukan komunikasi kepada PT ST Cabang Batam.
“Mungkin, di Batam, tapi solusinya langsung dibicarakan dengan pihak BP saya rasa,” kata Reza, Minggu (29/12/2024).

Ketegangan Berujung ke Pengadilan
Ketegangan antara PT ST dengan BP Batam sempat terjadi, hingga berujung ke pengadilan.
Bahkan sempat juga dilaporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang sampai turun tangan.
PT ST berkeinginan melanjutkan pengelola pelabuhan itu, apalagi ada hak-hak mereka sebagai pengelola lama masih belum diselesaikan BP Batam.
Kemenko Polhukam telah menyurati Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagai respons surat permohonan perlindungan hukum dikirimkan PT ST. Namun BP Batam tetap kukuh mengakhiri konsesi 22 tahun pengelola Pelabuhan Batam Center.
Kemudian, proses hukum pun ditempuh PT ST terkait pengakhiran konsesi.
PT ST melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara Wanprestasi dengan tergugat BP Batam, teregistrasi nomor perkara 287/Pdt.G/2024/PN Btm.
Selain itu, PT ST juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh BP Batam, teregistrasi nomor perkara 262/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Hingga kini, kedua perkara ini masih menjalani proses hukum.
Sejarah penambahan ponton itu dulunya untuk mengatasi penumpukan antrean feri terutama pada hari-hari besar karena trip kapal harus ditambah karena jumlah penumpang yang melonjak.
Dirut PT MNB, dan Kabiro Humas BP Batam belum merespons konfirmasi media ini. (A)

