BatamNow – Presiden Direktur PT Adhya Tirta Batam (ATB) Ir Benny Andrianto,MM, buka suara siapa pemenang Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, saat menggelar konferensi pers di lokasi Instalasi Pengelolaan AIR (IPA) Duriangkang, Senin, (7/9).
Benny mengatakan, penunjukan PT. Moya Indonesia yang merupakan anak usaha Moya Asia Holding Limited, sebagai pemenang dalam pemilihan langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam itu, diduga melanggar aturan mengenai perjanjian Konsesi pengelolaan air baku di Batam, Kepulauan Riau, yang selama 25 tahun telah dikelola oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB).
Proses pemilihan langsung tersebut dinilai tergopoh-gopoh sehingga diindikasi melanggar sejumlah aturan perundangan, salah satunya Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aturan tersebut tidak mengenal istilah “Pemilihan Langsung” seperti yang digunakan oleh BP Batam.
“Dalam pengadaan barang dan jasa tidak ada istilah pemilihan langsung, yang ada tender, penunjukan langsung atau pengadaan langsung, harusnya BP Batam menjalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, jelasnya.
“Adapun penunjukan PT Moya Indonesia sendiri, diketahuinya pada Jumat (4/9), PT Moya pada tanggal 16 November 2020 yang akan datang pengelola air di Kota Batam,” ungkap Benny.
Seperti di ketahui BP Batam tanggal 12 Agustus, melayangkan undangan kepada 4 perusahaan pengelolaan air. Keempatnya adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur, PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia, dan PT ATB.
Hingga Senin (7/9) BP Batam sama sekali belum memberikan keterangan resmi siapa pemenang Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).


Masa transisi kenapa bukan BP BATAM yg kelola???
PERSEKONGKOLAN 🤔🤔🤔