BatamNow – Salah satu perusahaan penyuplai material pengerjaan apron dan taxi way Bandara Hang Nadim Batam menarik dukungan pengerjaan proyek taxi way dan apron bandara senilai Rp 155 Miliar.
Penarikan dukungan itu setelah pihak PT Citra Beton kecewa terhadap pemenang lelang PT Nindya Karya (Persero), yang dituding ingkar janji terkait komitmen menjadikan Citra Beton sebagai pihak penyuplai ready mix.
Pencabutan dan pembatalan ini kami lakukan karena masalah komitmen kerjasama yang tidak berjalan baik, pengerjaannya mereka tidak ada memakai bahan material yaitu ready mix milik PT Citra Beton. Maka apabila kedepanya terjadi sesuatu dengan kualitas di proyek itu, kita tidak akan tanggung jawab, ungkap General Manager (GM) PT Citra Beton, Tan Sun Hok Kepada BatamNow.com, Jumat (11/9) siang.
“Manusia dipegang kata-katanya, kalau tak bisa dipegang ibarat kertas sampah,” katanya dengan kesal.
Sementara lanjutnya, saat mekanisme lelang tender, BUMN tersebut menggunakan surat dukungan perusahaan tempat dirinya bekerja. Baik itu menyangkut teknis ketersediaan bahan baku beton maupun sarana dan prasarana perusahaan pendukung yang tentu saja diaudit pihak pelaksana tender, dalam hal ini BP Batam.
PT Citra Beton perusahaan pendukung dari awal sampai akhir. Sejumlah berkas kita masukkan untuk melengkapi syarat lelang. Semua kita lengkapi, belakang setelah menang, ternyata ditinggal.
Menurut Sun Hok alasan Nindya Karya meninggalkan mereka karena ada penawaran dari kompetitor lain. Padahal daftar harga ready mix yang semula diberikan saat proses lelang telah disetujui.
“Harga kesepakatan berubah, kita harus mengikuti harga kompetitor, bukan harga awal yang telah disepakati. Secara lisan pihak Nindya Karya juga tidak akan menunjuk pihak lain,” ujar Sun Hok.
Sun Hok mengatakan, dengan pelanggaran komitmen tersebut, PT Citra Beton mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Diketahui saat ini BP Batam tengah memperpanjang landasan pacu atau taxi way dan apron untuk memperluas area bandara. Menelan biaya Rp155 miliar, dengan menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2020.
Pengerjaannya sendiri memakan waktu hingga rampung, Desember 2020. Proyek tersebut telah dimulai sejak akhir Juli 2020 lalu.
“Kami telah menyurati BP Batam terkait pencabutan dan pembatalan tersebut, sebab kami tidak mau nantinya terbawa-bawa apabila pelaksanaan pekerjaannya nanti bermasalah,” paparnya. (Oki)

