BatamNow.com – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020 disebut, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Persero Batam (PB) mewacanakan Penyertaan Modal Negara (PMN) terkait lahan di Batu Ampar.
Atas wacana PMN, Menteri BUMN bersurat ke Menteri Keuangan agar PMN dilanjutkan. Surat itu pun ditembuskan ke Kepala BP Batam.
Namun, sampai pemeriksaan berakhir belum ada realisasi terhadap PMN tersebut.
Itu kah alasan pihak PT PB untuk bercokol menguasai lahan itu sebagaimana tertulis di LHP itu?
Semua hamparan lahan di PT PB dimaksud berada dekat kawasan pelabuhan kargo Batu Ampar dan Bintang 99. Sebagian sisi depan lahan itu menghadap jalan umum.
Menurut BPK, bahwa lahan yang dikuasai PT PB telah habis masa sewa pada 9 Desember 2016.
Meski sudah habis masa sewa, namun BP Batam tampak ciut nyali mengeksekusi penarikan lahan itu.
BP Batam disebut sudah komit tidak akan memperpanjang hak alokasi lahan kepada PT PB.
Tak dijelaskan dalam LHP itu, apa alasan BP Batam tidak memperpanjang masa sewa lahan itu. Sementara ketentuan BP Batam dan BPN Pusat masa sewa lahan di Batam selama 30 tahun pertama. Dan dapat diperpanjang 20 tahun dan 30 tahun.
Berembus kencang isu bahwa lahan yang masih dikuasai oleh PT PB itu sudah lama “diincar” oleh “orang penting” dari Jakarta.
“Tipis kemungkinan merespons PT PB, karena ada orang penting yang harus direspons BP Batam,” kata sumber BatamNow.com.
Itu makanya banyak pihak memprediksi BP Batam tak akan memperpanjang masa sewa ke PT PB, walaupun BUMN ini berjasa ikut merintis dan mengembangkan Batam bersama Otorita Batam (sekarang BP Batam).
Dulu, PT PB adalah mitra Otorita Batam (OB) dalam menangani pengelolaan dan pelayanan kepelabuhanan dan pergudangan kargo impor dan ekspor di Batam.
Konfirmasi tertulis BatamNow.com soal kebenaran di balik isu lahan itu tak direspons Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait. Juga soal tindak lanjut dan rekomendasi BPK atas temuan itu. Demikian juga dua kali pertanyaan lewat chat WhatsApp tapi tak direspons.
Adapun jumlah lahan yang dikuasai PT PB, sesuai data BPK di LHP BPK, seluas sekitar 18 Ha tanah bangunan gudang. Dikuasai PT PB pada tahun 1986 dan 1994 di empat titik.
Menurut BPK, karena masih belum jelas pengambilalihan lahan itu berpotensi dan berkontribusi menjadi bagian yang memperlambat pergerakan ekonomi Batam.
Dari beberapa poin rekomendasi BPK, bahwa sengkarut lahan di Batam juga dipicu lemahnya penanganan oleh para pejabat di Direktorat Lahan BP Batam.
Selain kelemahan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM)-nya yang rerata berlatar belakang akademisi itu, urusan database lahan di BP Batam sudah sejak lama tak dikerjakan secara profesional.
“Hasil pemeriksaan pada database yang ditampilkan dalam Peta Lahan dalam Portal Geographic Information System (GIS) BP Batam, diketahui belum memadai,” begitu salah satu rekomendasi BPK.
Tentang lemahnya kinerja pejabat di Direktorat Lahan BP Batam, ikuti terus running news atau laporan media ini. (D)