PT Washa Indonesia Berlayar Klarifikasi Nama Perusahaan Dicatut dalam Kasus Terdakwa Sabu 2 Ton - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PT Washa Indonesia Berlayar Klarifikasi Nama Perusahaan Dicatut dalam Kasus Terdakwa Sabu 2 Ton

by BATAM NOW
01/Mar/2026 22:57
PT Washa Indonesia Berlayar Klarifikasi Nama Perusahaan Dicatut dalam Kasus Terdakwa Sabu 2 Ton

Kuasa Hukum PT Washa Indonesia Berlayar (PT WIB), Fadlan melakukan konferensi pers di Tiban, Batam, Minggu (01/03/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – PT Washa Indonesia Berlayar (PT WIB) mengklarifikasi terkait nama perusahaan yang dicatut dalam kasus terdakwa Hasiholan Samosir yang kini berperkara terkait penyelundupan sabu-sabu seberat hampir dua ton.

PT WIB, lewat kuasa hukumnya Fadlan menegaskan perusahaan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus kejahatan transnasional yang menjerat terdakwa Hasiholan Samosir.

Sebelumnya diberitakan bahwa dalam persidangan, terdakwa Hasiholan Samosir mengaku pernah bertemu seseorang bernama Wolly yang disebut berasal dari PT WIB di Batam.

Menanggapi hal itu, Fadlan menyatakan perusahaan keberatan karena namanya disebut seolah-olah terlibat dalam jaringan kejahatan transnasional.

“PT WIB tidak pernah terlibat dalam jaringan narkotika. Kami keberatan nama perusahaan dicatut seakan-akan membantu kejahatan internasional, karena hal itu sangat merugikan nama baik dan citra perusahaan di bidang pelayaran,” ujar Fadlan dalam konferensi pers di kawasan Tiban, Minggu (01/03/2026).

PT WIB Urus Kapal Kargo Aqua Star, Bukan North Star

Fadlan juga meluruskan menegaskan PT WIB tidak pernah mengurus kapal bernama North Star yang disebutkan dalam persidangan. Perusahan tersebut menangani kapal kargo Aqua Star, bukan kapal tanker.

“PT WIB tidak pernah mengurus Kapal North Star. Kapal yang ditangani perusahaan adalah kapal kargo Aqua Star, bukan kapal tanker,” jelasnya.

Menurutnya, kapal Aqua Star juga berbeda dengan kapal Sea Dragon yang saat ini menjadi objek perkara di pengadilan. Perbedaan tersebut, kata dia, dapat diverifikasi melalui nomor IMO masing-masing kapal.

Selain itu, Fadlan mengklarifikasi bahwa sosok bernama Wolly yang disebut dalam persidangan bukan pimpinan PT WIB. Ia menyebut Wolly hanya tenaga surveyor dari pihak ketiga yang bekerja secara profesional sesuai penugasan.

“Pak Wolly bukan kepala WIB, pak Wolly hanya sebagai tim survey, dia tidak pegawai di Washa dia hanya tim survey yang kita butuhkan untuk membantu kerja kerja pelayaran,” katanya.

Hanya Jalankan Fungsi Keagenan

Fadlan juga menyatakan PT WIB tidak mengetahui siapa pemilik kapal Aqua Star, karena dokumen yang diterima perusahaan hanya berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ia membenarkan bahwa saat itu kapten kapal adalah Hasiholan Samosir.

“Kita nggak tahu siapa pemilik Aqua Star. Kita hanya menerima surat perintah berlayar (SPB) saja, memang betul kaptennya Hasiholan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak perusahaan tidak pernah bertemu atau mengenal warga negara asing asal Thailand, apalagi membicarakan pekerjaan di luar kebutuhan administrasi dan docking kapal di Batam.

“Kebutuhan kita hanya kebutuhan agensi pelayaran administrasi dan dokumen serta docking. Untuk menjanjikan ada pekerjaan lain, menjanjikan kepada kru, kita tidak ada,” tegasnya.

PT WIB Memproses Keagenan Kapal Aqua Star

Fadlan menjelaskan, pada Februari 2025,.PT WIB menerima permintaan dari seorang broker kapal bernama Ali untuk membantu proses keagenan kapal Aqua Star dari Surabaya menuju Batam.

Kapal dengan GT 655 dan IMO 8631229 itu berangkat dari Surabaya menuju Pulau Sambu, Batam, dengan agen lokal di Surabaya.

Setibanya di Batam, PT WIB bertindak sebagai agen penerima kapal beserta dokumen dan awak kapal yang telah ditunjuk pemilik kapal dan agen asal Surabaya.

Clearance in kapal diterbitkan pada 4 Maret 2025 di Pulau Sambu, dan pada 13 Maret 2025 kapal melakukan clearance out menuju galangan di Tanjung Uncang untuk menjalani docking.

Seluruh awak kapal disebut telah melakukan sign off pada tanggal tersebut.

Selama proses docking sekitar lima bulan di Tanjung Uncang, PT WIB menyatakan hanya menjalankan fungsi keagenan dan monitoring pekerjaan kapal.

Perusahaan menegaskan tidak pernah ada pertemuan dengan warga negara Thailand maupun pembicaraan terkait pekerjaan lanjutan bagi awak kapal.

Setelah docking selesai pada 4 Juli 2025, kapal Aqua Star melakukan clearance out ke Pulau Sambu sambil menunggu penerbitan SPB baru.

Pada 11 Juli 2025, SPB diterbitkan dan kapal diberangkatkan menuju Myanmar dengan awak kapal yang berbeda.

Dengan keberangkatan itu, tugas PT WIB sebagai agen kapal dinyatakan selesai.

PT WIB berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan bahwa perusahaan hanya menjalankan kegiatan usaha keagenan kapal sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (H)

Berita Sebelumnya

Wagub Kepri Serahkan CSR BRK Syariah di Safari Ramadan Batam untuk Masjid Tertua Tanjung Uma

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Perkuat Posisi Bank Syariah Regional melalui GERAK Syariah 2026 di Karimun

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Perkuat Posisi Bank Syariah Regional melalui GERAK Syariah 2026 di Karimun

BRK Syariah Perkuat Posisi Bank Syariah Regional melalui GERAK Syariah 2026 di Karimun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com