Puluhan Pengunjung Sidang Rempang Kembali Memadati PN Batam, Semangati Para Terdakwa - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Puluhan Pengunjung Sidang Rempang Kembali Memadati PN Batam, Semangati Para Terdakwa

17/Jan/2024 13:11
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Puluhan pengunjung kembali memadati Pengadilan Negeri Batam untuk menyaksikan sidang lanjutan terdakwa kasus demo “Bela Rempang”, Rabu (17/01/2024).

Pantauan BatamNow.com di PN Batam, ada 33 terdakwa yang tiba sekira pukul 10.46 menggunakan 2 unit mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Batam.

Para terdakwa yang salah satu tangannya diborgol berpasangan terdakwa lain, turun satu per satu dari mobil tahanan.

Para terdakwa pun menyempatkan bersalaman dengan pengunjung yang menanti mereka di PN Batam.

Para pengunjung itu juga menyemangati para terdakwa yang akan menjalani sidang hari ini. “Semangat!” teriak para pengunjung beberapa kali.

Ada juga terdakwa yang menyerukan takbir sambil mengangkat salah satu tangannya yang dikepalkan. “Allahu Akbar!” serunya dan dibalas seruan yang sama oleh pengunjung.

Pengunjung sidang lanjutan terdakwa dalam perkara kasus demo “Bela Rempang” memadai Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/01/2024). (F: BatamNow)

Hari ini, Rabu (17/01), totalnya 34 terdakwa kasus demo “Bela Rempang” yang akan mengukuti sidang ke-5 dengan agenda mendengar keterangan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain 33 terdakwa yang diantar mobil tahanan, ada 1 terdakwa lagi yang merupakan tahanan kota karena masih berstatus pelajar di bangku SMK.

Baca Juga:  Beraninya Pengusaha Food Court Utama 98 Batam Melawan Instruksi Presiden?

Ke-34 terdakwa itu dengan 2 berkas perkara, 26 terdakwa dalam perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm, dan 8 lagi di perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm.

Pantauan di PN Batam, sidang para terdakwa itu digelar di ruang Prof R Soebakti SH. Terlihat juga para terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Sementara, 1 terdakwa lainnya yakni Iswandi alias Bang Long dengan perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm, dijadwalkan sidang lanjutannya pada Senin (22/01) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Jalin Silaturahmi dengan Unrika, SMSI Kepri Jajaki Peluang Beasiswa untuk Wartawan

Berita Selanjutnya

Tarif Baru Parkir di Bandara Hang Nadim, Cek di Sini

Berita Selanjutnya

Tarif Baru Parkir di Bandara Hang Nadim, Cek di Sini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com