Punya Keahlian IT, 2 Pria ini Gasak Rp 2 M dari 14 Rekening Nasabah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Punya Keahlian IT, 2 Pria ini Gasak Rp 2 M dari 14 Rekening Nasabah

13/Okt/2021 17:32
Waspada, Modus Pembajakan Akun WhatsApp Berkedok Salah Isi Pulsa

Ilustrasi hacker. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Komplotan pelaku akses ilegal terhadap rekening menggasak Rp 2 miliar dari 14 nasabah. Mereka menggunakan telepon palsu untuk mengelabui korban hingga memberikan data pribadi terkait dengan rekening bank.

“Tersangka D dan O. Dua lagi masih pengejaran. Pelaku pekerjaan serabutan namun punya keahlian di bidang IT,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Dilansir kumparan.com, Yusri mengatakan para pelaku berpura-pura sebagai staf bank. Kemudian pelaku menggunakan panggilan telepon dan mengarahkan korban untuk mengisi data melalui sebuah web palsu.

“Di dalam web tersebut, para korban diminta untuk memberikan kode OTP, CVV dan expired date dari rekening milik nasabah BTPN. Data yang sudah dikantongi pelaku selanjutnya digunakan untuk masuk ke dalam rekening milik korban kemudian menguras habis saldonya,” jelas dia.

Pelaku sudah beraksi sejak Juni 2021. Dua orang tersangka dengan inisial D dan O berhasil diamankan di perbatasan Sumatera Selatan, minggu lalu. Sementara untuk dua orang lainnya masih berstatus DPO.

Baca Juga:  Kepri Termasuk, Ini 10 Provinsi dengan Lowongan Kerja Terbanyak di Indonesia

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian dan tidak menutup kemungkinan untuk bertambahnya jumlah korban dan kerugian yang dialami.

“Kerugian sekitar Rp 2 milliar. Kita masih terus mendalami apa masih ada korban-korban lainnya, karena ini sudah terjadi sejak bulan Juni 2021,” tambah Yusri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan Pasal 32 juncto Pasal 48 tentang tindak pidana ITE.(*)

Berita Sebelumnya

Update Covid-19 Batam: Tinggal 20 Kasus Aktif. 6 Kecamatan Zona Hijau

Berita Selanjutnya

Gubernur Minta Agar Singapura Memberi Diskresi Khusus untuk Kepri

Berita Selanjutnya
Gubernur Minta Agar Singapura Memberi Diskresi Khusus untuk Kepri

Gubernur Minta Agar Singapura Memberi Diskresi Khusus untuk Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com