Punya Mobil Mewah? Siap-siap Nggak Boleh Beli BBM Pertalite! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Punya Mobil Mewah? Siap-siap Nggak Boleh Beli BBM Pertalite!

by BATAM NOW
28/Mei/2022 13:31
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah akan mengatur kriteria yang berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite. Kabarnya, salah satu kriteria yang dilarang menggunakan Pertalite adalah mobil mewah dan kendaraan pelat merah.

Dilansir CNBC Indoneasia, informasi ini berasal dari Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto. “Upaya ini perlu harus segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM,” terang Mulyanto kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (28/05/2022).

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan usulan petunjuk teknis dan kriteria mereka yang berhak membeli Pertalite telah disampaikan ke Kementerian ESDM.

Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak mengatakan pihaknya sedang menunggu usulan yang disampaikan pada Kementerian ESDM. Dia juga belum bisa membeberkan soal kriteria penerima subsidi Pertalite dalam aturan tersebut.

“Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share,” kata dia kepada CNBC Indonesia.

Selain Pertalite, Alfon juga menyebut pihaknya dengan Pertamina dan Kementerian ESDM sedang menggodok petunjuk teknis soal pembelian LPG 3 Kilogram. Namun dia juga belum bisa memberikan informasi detail terkait hal tersebut.

Baca Juga:  IPW Minta Polri Bongkar Konsorsium 303 di Seluruh Daerah

“Saat ini semua masih dalam proses,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.

“Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya,” jelas Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/05).

Dia juga menjanjikan jika sudah tiba waktunya, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan tersebut. Erika menambahkan aturan itu kemungkinan akan berjalan 2-3 bulan ke depan.

“Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan,” ungkapnya. (*)

Berita Sebelumnya

Benarkah Masyarakat Indonesia Semakin Kebal Covid-19? Ini Kata Epidemiolog

Berita Selanjutnya

Tiga Penyebab Serangan Jantung pada Pria yang Jarang Diketahui

Berita Selanjutnya
Waspadai Gangguan Jantung Akibat COVID-19

Tiga Penyebab Serangan Jantung pada Pria yang Jarang Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com